Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 831 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 831 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BENTARA SINERGIES MULTIFINANCE (PT BESS FINANCE) cq PT BESS FINANCE WILAYAH SUMATERA BAGIAN SELATAN (SUMBAGSEL), tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tjk., tanggal 8 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat sebagai pekerja tetap Tergugat (PT Bess Finance);3. Menyatakan tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah sah karena alasan efisiensi berdasarkan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 27 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150/MEN/2000;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak Desember 2018;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa pesangon yang seluruhnya sebesar Rp616.424.940,00 (enam ratus enam belas juta empat ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:1. Sdr. Ardian Prananta:Uang pesangon: 2 x 8 x Rp3.168.000,00 = Rp50.688.000,00;Uang penghargaan masa kerja:3 x Rp3.168.000,00 = Rp 9.504.000,00; = Rp60.192.000,00;Uang penggantian hak:15% x Rp60.192.000,00 = Rp 9.028.800,00;Cuti tahunan: 12/25 x Rp3.168.000,00 = Rp 1.520.640,00; Jumlah = Rp70.741.440,00;(tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah);2. Sdr. Aries Yohanes:Uang pesangon: 2 x 8 x Rp4.400.000,00 = Rp70.400.000,00;Uang penghargaan masa kerja:3 x Rp4.400.000,00 = Rp13.200.000,00; = Rp83.600.000,00;Uang penggantian hak:15% x Rp83.600.000,00 = Rp12.540.000,00;Cuti tahunan: 12/25 x Rp4.400.000,00 = Rp 2.112.000,00; Jumlah = Rp98.252.000,00;(sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah);3. Sdr. Surya Hendrik:Uang pesangon: 2 x 8 x Rp3.500.000,00 = Rp56.000.000,00;Uang penghargaan masa kerja:3 x Rp3.500.000,00 = Rp10.500.000,00; = Rp66.500.000,00;Uang penggantian hak:15% x Rp66.500.000,00 = Rp 9.975.000,00;Cuti tahunan: 12/25 x Rp3.500.000,00 = Rp 1.680.000,00; Jumlah = Rp79.155.000,00;(tujuh puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);4. Sdr. Anita Fauzi:Uang pesangon: 2 x 7 x Rp4.050.000,00 = Rp56.700.000,00;Uang penghargaan masa kerja:3 x Rp4.050.000,00 = Rp12.150.000,00; = Rp68.850.000,00;Uang penggantian hak:15% x Rp68.850.000,00 = Rp10.327.500,00;Cuti tahunan: 12/25 x Rp4.050.000,00 = Rp 1.944.000,00; Jumlah = Rp81.121.500,00;(delapan puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);5. Sdr. Hito Said:Uang pesangon: 2 x 9 x Rp6.700.000,00 = Rp120.600.000,00;Uang penghargaan masa kerja:3 x Rp6.700.000,00 =Rp 26.800.000,00; = Rp147.400.000,00;Uang penggantian hak:15% x Rp147.400.000,00 = Rp 22.110.000,00;Cuti tahunan: 12/25 x Rp6.700.000,00 = Rp 3.216.000,00; Jumlah = Rp172.726.000,00;(seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);6. Sdr. Agung Dwi Handoyo:Uang pesangon: 2 x 8 x Rp3.200.000,00 = Rp51.200.000,00;Uang penghargaan masa kerja:3 x Rp3.200.000,00 = Rp 9.600.000,00; = Rp60.800.000,00;Uang penggantian hak:15% x Rp60.800.000,00 = Rp 9.120.000,00;Cuti tahunan: 12/25 x Rp3.200.000,00 = Rp 1.536.000,00; Jumlah = Rp71.456.000,00;(tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);7. Sdr. Febriansyah:Uang pesangon: 2 x 6 x Rp2.650.000,00 = Rp31.800.000,00;Uang penghargaan masa kerja:2 x Rp2.650.000,00 = Rp 5.300.000,00; = Rp37.100.000,00;Uang penggantian hak:15% x Rp37.100.000,00 = Rp 5.565.000,00;Cuti tahunan: 12/25 x Rp3.500.000,00 = Rp 1.271.000,00; Jumlah = Rp43.973.000,00;(empat puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 831_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 831_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 831 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tjk
Statistik15495