Putusan PN SAMARINDA Nomor 627/Pid.B/2011/PN.Smda |
|
Nomor | 627/Pid.B/2011/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ratna Mintarsih |
Hakim Anggota | - W I N D A R T O, Sh - Moch.zaenal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. MenyatakanTerdakwa HAIMI DAMAYULLAH Bin SUHAIMI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Jaksa / Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan tersebut ;3. Menyatakan terdakwa HAIMI DAMAYULLAH Bin SUHAIMI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI ? ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan ;5. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menyatakan terdakwa tetap ditahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) Poket sabu - sabu berat sekitar 7,42 gram brutto,- 1 (satu) Poket sabu - sabu berat sekitar 0,93 gram brutto,- 1 (satu) Poket sabu - sabu berat 0,54 gram brutto, Yang telah disisihkan sebanyak 0,1 gram untuk dilakukan pengujian dilabfor Polri cabang Surabaya,- 17 (tujuh belas) butir obat / pil ecstasy 7,2 gram brutto,Yang telah disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir untuk dilakukan pengujian dilabfor Polri cabang Surabaya,- 2 (dua) buah timbangan Digital merk Acis,- 1 (satu) bendel plastic pembungkus sabu - sabu,- 1 (satu) buah brangkas warna silver kode pin 225588A,- 1 (satu) perangkat alat hisap sabu - sabu /Bong,- 1 (satu) unit HP merk Nokia Type 5130 warna hitam, dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.- 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID/2012/PT.KT.SMDA
Pertama : 627/Pid.B/2011/PN. Smda
Statistik10517