Putusan PN DENPASAR Nomor 2/PDT.G/2014/PN.Dps |
|
Nomor | 2/PDT.G/2014/PN.Dps |
Para Pihak | I KETUT SATYA JAYA, SE melawan TJANDRA TJAHYONO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Saragih |
Hakim Anggota | M. Djaelani., Putu Gde Hariadi, Sh.h. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Pengugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa kontrak kerja interior (kki) No.:005/SGM-KKI/V-11 tertanggal 13 Mei 2011 antara Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dengan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi adalah sah;3. Menyatakan hukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan tindakan ingkar janji/wanprestasi terhadap kontrak kerja interior (k.k.i.) No.:005/SGM-KKI/V-11 tertanggal 13 Mei 2011 yang telah disepakati bersama antara Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dengan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;4. Menyatakan hukum semua biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi atas pembelian bahan baku seperti kayu, stanlist , syntetik dan lainnya, sewa dan pembuat tempat pruduksi tambahan dan menambah pembelian mesin produksi (untuk memenuhi permintaan penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi agar Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi bisa lebih cepat untuk memproses barang-barang sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama) dan barang-barang produksi yang belum diserahkan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (karena keburu diputus secara sepihak oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) dan barang-barang produksi yang telah diserahkan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan total harga Rp.803.000.000,- (delapan ratus tiga juta rupiah) adalah sah;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PDT.G/2014/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 2/PDT.G/2014/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 2/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik34157