Putusan PT JAMBI Nomor 87/PDT/2018/PT JMB |
|
Nomor | 87/PDT/2018/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maha Nikmah |
Hakim Anggota | H. Baktar Jubri Nasution, Mh Efran Basuning |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari PEMBANDING/PENGGUGAT.DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIMenguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambil No.8/Pdt.G/2018/PN Jmb tanggal 12 September 2018 tentang eksepsi tersebut.DALAM POKOK PERKARA Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi No.8/Pdt.G/2018/PN Jmb tanggal 12 September 2018 yang dimohonkan Banding tersebut. M E N G A D I L I S E N D I R I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat /Pembanding untuk sebahagian.2. Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat I dan II/Terbanding I dan II adalah secara sah dan benar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(PMH).3. Mewajibkan Tergugat I dan II/Terbanding I dan II bertanggung jawab penuh atas perbuatan melawan Hukum dengan membayar ganti kerugian kepada Penggugat/Pembanding berupa kerugian Materi/Immateril sejumlah Rp.53.696.000.- (lima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah ) yang dibayar secara sekaligus dan tunai.4. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding yang selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI-Menolak Gugatan Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI-Menghukum Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II untuk membayar perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/PDT/2018/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 87/PDT/2018/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/PDT/2018/PT JMB
Peninjauan Kembali : 533 PK/Pdt/2021
Pertama : 8/Pdt.G/2018/PN Jmb
Statistik24856