Putusan PN PINRANG Nomor 05/PDT. G/2014/ PN. PINRANG |
|
Nomor | 05/PDT. G/2014/ PN. PINRANG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muh. Nuzulul Kusindiardi |
Hakim Anggota | Divo Ardianto, Andi Hardiansyah |
Panitera | Agus Bunga |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan bahwa mengenai 2 (dua) bidang tanah sawah seluas kurang lebih 1,15 Ha (satu koma lima belas hektar) yang terletak di lingkungan Data, kecamatan Duampanua, Kab Pinrang yang saat ini dikuasai oleh para Tergugat yakni masing-masing :Obyek sengketa A seluas kurang lebih 45 are (empat puluh lima are) dengan nomor sertifikat hak milik (SHM) 20.19.03.06.1.01036 atas nama pemegang Hak Hajja Sunu dengan batas-batas sebagai berikut :Utara dengan P.guling.Timur dengan Hj. Sunu, tatongSelatan dengan TatongBarat dengan Selle, Punna rembaObyek sengketa B seluas kurang lebih 70 are (tujuh puluh are) dengan nomor sertifikat hak milik (SHM) 20.19.06.04.1.01038 atas nama pemegang hak : Baco Bin Suppa dengan batas-batas sebagai berikut :Utara dengan Tanggul pengairan.Timur dengan tanah milik La Rincing.Selatan dengan tanah penggugat dan nenek saroBarat dengan tanah milik I sappe Adalah tanah sah milik penggugat 3. Menyatakan bahwa penguasaan para tergugat terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan penguasaan yang bersifat melawan hukum.4. Menghukum kepada tergugat atau kepada siapa pun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong, aman, utuh dan bebas dari segala ikatan apapun.5. Menyatakan bahwa segala surat-surat, yang ada dalam tangan / penguasaan para tergugat baik itu berupa surat akta jual beli, sertifikat, surat rente, SPPT atau surat apapun bentuknya yang ada hubungannya dengan tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun.6. Menghukum kepada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.021.000,-(satu juta dua puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3033 K/Pdt/2015
Pertama : 05/PDT. G/2014/ PN. PINRANG
Banding : 324/PDT/2014/PT.MKS
Statistik680