- Menyatakan Terdakwa Drs. EKO PURNOMO, MM., Bin Alm. HADI PRANOTO. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. EKO PURNOMO, MM., Bin Alm. HADI PRANOTO. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel SK Panitia PPDB kelas VII tahun pelajaran 2017-2018 SMPN 2 Tulungagung.
- 1 (satu) lembar fotocopy SK CPNS atas nama EKO PURNOMO nomor : 39427/C/2/1/1981 tanggal 7 Mei 1981 yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy SK PNS atas nama EKO PURNOMO nomor : 4293/I04.1.2/C982/SK tanggal 30 Juni 1982 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bendel fotocopy Petikan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 824/93/205/2014, tanggal 20 Juni 2014 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. EKO PURNOMO, MM yang dilegalisir.
- 1 (satu) unit HP merk HUAWEI warna hitam;
- 1 buah hp samsung galaxy grand warna hitam kombinasi silver
- 1 buah sim card Telkomsel nomor 081231372299.
Putusan PN SURABAYA Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
|
Nomor | 58/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rochmad |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mochamad Mahin, Hakim Anggota 1: Samhadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (Terlampir dalam berkas perkara) (Dirampas untuk Negara) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1023 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 58/Pid.sus-TPK/2019/PN Sby.
Statistik14055