- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai berikut :
- Nuraisah Br. Situmorang;
- Purnama Sabetty Tampubolon;
- Rini Freira Damai Tanti Tampubolon;
- Sebelah Utara berbatasan dengan bendar irigasi/darat yang bersangkutan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Ulitua Siahaan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan bendar irigasi;
- Sebelah barat berbatasan dengan bendar irigasi;
- Sebelah Utara berbatas dengan bendar irigasi/darat yang bersangkutan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Ulitua Siahaan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan bendar irigasi;
- Sebelah barat berbatasan dengan bendar irigasi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan bendar irigasi/darat yang bersangkutan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Ulitua Siahaan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan bendar irigasi;
- Sebelah barat berbatasan dengan bendar irigasi;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 70/Pdt.G/2019/PN Sim |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novarina Manurung, Br Hakim Anggota Aries Kata Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili : Adalah sah Ahli waris dari alm. Posman Tampubolon; 3. Menyatakan surat perjanjian pinjam Meminjam antara Posman Tampubolon dengan Desmon Simanjuntak tertanggal 4 Juli 1994 sebanyak 625 (enam ratus dua puluh lima) kaleng padi Ir. kering dan tambahan gadai tertanggal 6 Maret 2000 sebanyak 401 (empat ratus satu) kaleng padi Ir. kering, tambahan gadai tanggal 21 Juli 2005 sebanyak 59 (lima puluh sembilan) kaleng padi Ir. kering, tambahan gadai tanggal 9 Pebruari 2008 sebanyak 50 (lima puluh) kaleng padi Ir. kering, tambahan gadai tanggal18 Maret 2008 sebanyak 50 (lima puluh) kaleng padi Ir. kering, tambahan gadai tanggal 7 Juni 2008 sebanyak 10 (sepuluh) kaleng padi Ir. kering, tambahan gadai tertanggal 20 Oktober 2008 sebanyak 700 (tujuh ratus) kaleng padi Ir. kering dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1895 (seribu delapan ratus sembilan puluh lima) kaleng padi Ir. kering atas sebidang tanah persawahan dengan persil/blok 15/39 hak milik an. Julianus Simanjuntak dengan luas kurang lebih 13 rante atau seluas (8300 M2) yang terletak dahulu di Kampung Gurgur/Sawah I Desa Panei Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun dan sekarang di Kampung Gurgur/Sawah I Nagori Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dengan batas batas sebagai berikut : Adalah sah demi hukum; 4. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi/Ingkar janji terhadap Posman Tampubolon sebagaimana di dalam surat perjanjian antara Posman Tampubolon dengan Desmon Simanjuntak tertanggal 4 Juli 1994 atas sebidang tanah Persawahan dengan persil/blok 15/39 hak milik an. Julianus Simanjuntak dengan luas kurang lebih 13 rante atau seluas (8300 M2) dengan batas batas sebagai berikut : 5. Menyatakan sah demi hukum Penggugat sebagai penerima pengembalian pinjaman sebagaimana di dalam perjanjian antara Posman Tampubolon dengan Desmon Simanjuntak/Tergugat sebagaimana surat perjanjian antara Posman Tampubolon dengan Desmon Simanjuntak tertanggal 4 Juli 1994 atas sebidang tanah persawahan dengan persil/blok 15/39 Hak milik an. Julianus Simanjuntak dengan luas kurang lebih 13 rante atau seluas (8300 M2) dengan batas batas sebagai berikut : 6. Menghukum Tergugat membayar kepada Ahli waris Alm. Posman Tampubolon sebagaimana di dalam surat Perjanjian tertanggal 4 Juli 1994 padi Ir kering sebanyak 1895 (seribu delapan atus sembilan puluh lima) kaleng/18.950 (delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh) Kg x Rp.5600,- (lima ribu enam ratus rupiah) = Rp.106.120.000,- (seratus enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) dengan tunai tanpa dibebani syarat apapun; 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan dalam perkara ini secara sukarela terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum (in kracht van gewijsde) dalam perkara ini diberitahukan secara resmi kepada Tergugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.746.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4294 K/PDT/2022
Pertama : 70/Pdt.G/2019/PN Sim
Statistik12424