- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon, Hari Wibowo bin Basuki Wiyono, untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon, Wiwik Sugiarnik binti Rakip didepan sidang Pengadilan Agama Magetan;
- Mengabulkan gugatn Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi, yang harus dibayarkan sebelum diucapkannya ikrar talak oleh Pemohon/Tergugat Rekonvensi sebagai berikut :
- Mut?ah sebesar Rp.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah)
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupia;
- Nafkah Madliyah selama 5 bulan sebesar Rp.7500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi memiliki hutang bersama sebesar Rp.25.000.000,- yang masih tersisa belum dibayar sebesar Rp.21.613.200,-(dua puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar separo dari sisa hutang bersama kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.10.806.600,-(sepuluh juta delapan ratus enam ribu enam ratus rupiah);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi meneruskan pembayaran cicilan utang tersebut (dictum Poin 3) sampai lunas;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 483/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 483/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Badawi |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom H. Mahmudi |
Panitera | Melati Pudji Wiandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara dalam Konvensi dan Rekonvensi kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.866.000,-(delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 483/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 483/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 483/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 0513/Pdt.G/2019/PA.Mgt
Statistik4320