Putusan PT SURABAYA Nomor 28/PID.SUS/2016/PT SBY |
|
Nomor | 28/PID.SUS/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heri Sukemi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI ----------------------------------------- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut; ---------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 Januari 2016 Nomor 205/Pid.Sus/TPK/2015/PN Sby dengan mengubah sekedar menambahkan pertimbangan hukum, kwalifikasi tindak pidananya, serta redaksi amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------------------------1.1. Menyatakan Terdakwa KARWATI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dalam dakwaan Primair; ---------------------------1.2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; ----------------------------------------------------------------------------1.3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CKORUPSI secara BERSAMA-SAMA%u201D; ------------------------------------------------------------------------------1.4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -----------------------------------1.5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 15.000.000.- ( limabelas juta Rupiah ) yang akan dikonpensasikan/diperhitungkan dengan uang yang menjadi barang bukti yaitu : uang yang dititipan oleh terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum; ---------------------------------------------------------1.6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------1.7. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------1. Asli Rekening koran Rektor Universitas Kanjuruhan Malang Jl. S. Supriadi 48 Bandungrejosari Malang, No. Rek. 1230010000005309.2. Asli Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkuliahan Universitas Kanjuruhan Malang No.or : 046/VII/PPLP-PTPGRI/ML/IV.2008 tanggal 16 April 2008.3. Asli Surat Keputusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi- Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT-PGRI) Malang Nomor : 048/I.PPLP-PT-PGRI/ML/IV.2008 tanggal 24 April 2008.4. Asli Surat Keputusan Pengurus PPLPT-PGRI Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Pusat No. 095/SK/YPLP-PGRI/P/VII/2006 tanggal 21 Juli 2006, yang menetapkan pengangkatan rector Universitas Kanjuruhan Malang Masa Jabatan 2006-2010, 5. Asli SK Rektor Universitas Kanjuruhan No. 032.A/VI.A6/UK-ML/II/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Panitia Pengadaan Pemeriksa dan Penerima Barang dan Jasa Universitas Kanjuruhan Malang Tahun 2008 tangal 18 Pebruari 2008.6. Rekening Koran an. Diana Rimayanti, Jl. Klayatan 2/ 18 a Bd. Resosari Sukun Malang, di BRI Cabang Malang Kawi No.Rekening 00000051-01-056038-50-1.7. Proposal Usulan Bantuan Pengembangan Institusi dan Kelembagaan Perguruan Tinggi Anggaran 2008, Peningkatan Kapasitas Institusi dan Kelembagaan Menuju Kampus Multikultural.8. Rekening Koran an Rektor dan mantan Rektor tahun 2008, pada BRI Kawi (No rek 1230010000005309)9. 1 lembar Bonggol cek No. CC79317 b tgl 10 Desember 2008 ditandatangani oleh Saiful sebesar Rp. 2.045.528.000,-10. Rekening Koran Andriani Putri Karend PT, Jl. Ngagel Dadi 1-C/ 6 Surabaya, , pada Bank Jatim Cabang Sutomo, periode Desember 2008, No rek. 0321006990.11. 3 (tiga) lembar kuitansi asli : - 1 (satu) Lembar Kwitansi asli No- Tgl 15 Desember 2008, uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) guna pembayaran insentif pimpinan, ditanda tangani oleh Drs. SOENARTO DD, SH, Msi. - 1 (satu) Lembar Kwitansi asli No- Tgl 24 Desember 2008, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) guna pembayaran insentif pimpinan, ditanda tangani oleh Drs. SOENARTO DD, SH, Msi. - 1 (satu) Lembar Kwitansi asli No- Tgl 03 Pebruari 2008, uang sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) guna pembayaran insentif pimpinan, tidak ditanda tangani.12. 1 2 (dua) lembar memo/ catatan asli : - Transfer Rp. 2.045.527.272,- (dua milyar empat puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah). - Dpp = Nilai Proyek x 100 11013. 1 (satu) bendel dokumen berisi : - Asli kwitansi tanggal 05 Nopember 2008, senilai Rp. 31.381.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) guna pembayaran biaya dan pelelangan umum gedung multikultural. - Asli kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 senilai Rp. 41.800.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) guna pembayaran uang muka biaya administrasi pelelangan umum ditandatangani oleh Sasongko. - Asli Rincian Biaya Pelelangan Umum Rp. 125.450.000,- (seratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). - Asli kwitansi tanggal 12 Nopember 2008 senilai Rp. 11.960.000,- (sebelas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) guna pembayaran dana pengembangan institusi dan kelembagaan. - Asli kwitansi tanggal 03 Nopember 2008 senilai Rp. 65.282.500,- (enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) guna pembayaran pengembangan kelembagaan institusi pelatihan. - Asli kwitansi tanggal 26 Nopember 2013 senilai Rp. 65.650.000,- (enam puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) guna pembayaran pengembangan kapasitas institusi dan kelembagaan. - Foto copy kartu Disposisi Pencairan Anggaran 20 Nopember 2008 Rp. 65.650.000,- (tanggal enam puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) - Foto copy kartu diposisi pencairan anggaran tanggal 31 Nopember 2008 Rp. 11.960.000,- (sebelas juta sembilan sembilan enam puluh ribu rupiah). - Foto copy kwitansi dana manajemen program senilai Rp. 100.900.000,- (seratus juta sembilan ratus ribu rupiah). - Foto copy kwitansi, biaya foto copy dan jilid laporan hibah proyek gedung Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). - Foto copy pembayaran pajak untuk manajemen program senilai Rp. 8.100.000,-(delapan juta seratus ribu rupiah).14. 3 (dua) lembar aplikasi transfer Bank Jatim : a. Penerima Tries Edy Wiyono tanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 400.000.000,-. (empat ratus juta rupiah). b. Penerima Tries Edy Wiyono tanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 145.528.000,- (seratus empat puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).15. 2 (dua) lembar aplikasi transfer Bank Jatim : - Penerima Kadis tanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 800.000.000,-. (delapan ratus juta rupiah). - Penerima Diana Rimayanti tanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).16. 4 (dua) lembar aplikasi transfer Bank Jatim asli : - Penerima Fifa Andriani senilai Rp. 200.000.000,-. (dua ratus juta rupiah). - Penerima Parjito senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).17. 1 satu bendel berisi : - Asli surat Rektor tanggal 02 Desember 2008 ditandatangani oleh Ir. Sasongko Adi, Grafisindo. - Asli rincian penawaran Pekerjaan Master Plan Kampus universitas Kanjuruhan Malang. - Asli kwitansi uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang ditandatangani Ir. Sasongko Adi tanggal 04 Nopember 2008 guna pembayaran termin I pekerjaan master plan. - Asli kwitansi pembayaran tanggal 03 Desember 2008 uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani Ir. Sasongko Adi.18. 3 (tiga) lembar kwitansi dan 1 (satu) memo berisi : - Asli kwitansi No.- tanggal 10 Desember 2008 ditandatangani oleh Ir. Sasongko Adi senilai Rp. 52.272.700,- (lima puluh dua juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) guna pembayaran biaya pekerjaan gedung multikultural untuk PT. Pemenang lelang. - Asli kwitansi No-tanggal 28 Oktober 2008 ditandatangani oleh H. Abdul Slamet senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). - Asli kwitansi No- tanggal 02 Desember 2008 ditanda tangani oleh Ir. Sasongko Adi, guna pembayaran kelengkapan dokumen pada pekerjaan gedung multikultural tahap senilai Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). - Asli 1 (satu) memo tanggal 28 Oktober 2008, Up. Bagian keuangan, mohon dibayarkan kepada Bpk. Abdul Slamet Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).19. 1 (satu) lembar kwitansi asli No- tanggal %u2013 penerima Mahasim Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk membantu urusan Kanjuruhan ke luar.20. 1 (satu) bendel berisi : - Foto copy rekapitulasi Pembayaran Pembangunan Gedung Multikultural tanggal 01 Nopember 2009. - Foto copy kwitansi pembayaran ke Kadis (18 kwitansi)21. Foto copy rekening koran No. Rek. Giro 0290014105 An. Tries Edy Wahyono, MM, Ir.22. Asli distribusi transfer dana dari Bapak Sasongko ke Lembaga.23. Asli Memo Proyek Pengambilan tanggal 05 Januari 2009 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).24. Asli Rekening koran (PPLPT-PGRI PPLT-PGRI) Universitas Kanjuruhan No. Rek. 0000051-01-001173.30-1 bukti transfer Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).25. Asli SK Pengurus PPLPT-PGRI Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Pusat No. 095A/SK/YPLP-PGRI/P/VII/2006 tanggal 21 Juli 2006 tentang Pemberhentian Rektor dan Pegangkatan Rektor Unikama.26. Asli 1 (satu) bendel RAB pekerjaan pengecatan gedung pertemuan lantai II.27. Foto copy Dokumen penawaran Pengadaan Jasa Pembangunan Gedung Multikultural I Universitas Kanjuruhan Malang.28. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang PT. Merpati Hanggarini. 29. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural PT. Soko Sewu Perkasa.30. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang PT. Budi Karya Mandiri.31. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang PT. Kilang Permata Kencana.32. Proposal Usulan Bantuan Penge |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PID.SUS/2016/PT SBY
Pertama : 205/Pid.Sus/Tpk/2015/PN Sby
Statistik490