Putusan PN PURWOREJO Nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Pwr |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2013/PN.Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | GUGATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewi Perwitasari |
Hakim Anggota | Christian Wibowo, Arum Kusuma Dewi |
Panitera | Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK EKSEPSI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi dari Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.3189, Luas 174 m2, dengan batas-batas sebelah Utara : Milik Bambang Daryatmo, Selatan : Milik Kusmaryanto, Timur : Milik Simyati dan sebelah Barat : Jalan tanjung Anom yang terletak di Jln. Tanjung Anom No.4, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo atas nama RASIDAH dan ALFIA INTAN NARIDA adalah sah milik Para Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat dengan menguasai tanah dan bangunan selama 20 (dua puluh) tahun, seluas kurang lebih 60 m2 milik Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan perbuatan Tergugat mendirikan bangunan di atas tanah dan bangunan obyek sengketa seluas kurang lebih 60 m2 tanpa seijin Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang dikuasai tanpa syarat dengan segera dan apabila diperlukan dengan menggunakan bantuan aparat negara;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.1.227.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);8. Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1403 K/Pdt/2014
Pertama : 03/Pdt.G/2013/PN.Pwr
Banding : 392/Pdt/2013/PT.Smg
Statistik668