Putusan PN SIBOLGA Nomor 44/Pdt.G/2019/PN Sbg |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2019/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus.br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa sah Akta Perjanjian Membuka Kredit Nomor 5 tanggal 3 Oktober 2014 sampai dengan yang paling terakhir Akta Perjanjian Penambahan Kredit (Suplesi) dan Perpanjangan Kredit Nomor 33 tanggal 15 April 2016; 3. Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Membuka Kredit Nomor 5 tanggal 3 Oktober 2014 sampai dengan yang paling terakhir Akta Perjanjian Penambahan Kredit (Suplesi) dan Perpanjangan Kredit Nomor 33 tanggal 15 April 2016; 4. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar tunggakan pokok fasilitas kredit per bulan November 2019 sejumlah Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) serta membayar tunggakan bunga dan penalty sejumlah Rp. 170.342.359,00 (seratus tujuh puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) secara tunai dan seketika; 5. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 549.000,00 (lima ratus empat pulh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2019/PN Sbg
Statistik9324