Putusan PN RANTAU Nomor 1/Pid.Sus-LH/2016/PN. Rta |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-LH/2016/PN. Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | -Lingkungan_Hidup |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erna Indrawati |
Hakim Anggota | Akhmad Rosady, M.hedi Rosadi |
Panitera | - M. Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa PT. Plantindo Agro Subur (PT. PAS) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua primer ;2. Membebaskan terdakwa PT. Plantindo Agro Subur (PT. PAS) oleh karena itu dari dakwaan kedua primer tersebut ;3. Menyatakan terdakwa PT. Plantindo Agro Subur (PT. PAS) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Lingkungan Hidup??? sebagaimana dakwaan kedua subsider ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT. Plantindo Agro Subur (PT. PAS) oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;5. Menjatuhkan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak ;6. Menyatakan barang bukti berupa :1. Legalisir fotocopy Akta Pendirian Perusahaan No. 41 tangggal 23 Nopember 2005 dengan Direktur Sdr. Luman Andy ;2. Legalisir fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 79 tanggal 30 Maret 2015 dengan Dirut Budiman Adi Sampurno ;3. Legalisir fotocopy Surat Ijin Perdagangan (SIUP) Besar Nomor 503/103/16-06/PB/KPT/XI/2013 tanggal 6 Nopember 2013 ;4. Legalisir fotocopy NPWP No. 02.531.229.9-731.000 PT. Plantindo Agro Subur tanggal 20 Deseember 2005 ;5. Legalisir fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 160610100109 tanggal 6 Nopember 2013 ;6. Legalisir fotocopy SK Bupati Tapin No. 202 Tahun 2006 tanggal 29 Juni 2006 tentang Pemberian Ijin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT. Plantindo Agro Subur ;7. Legalisir fotocopy Sertifikat HGU No. 05 tanggal 25 Mei 2009 ;8. Legalisir fotocopy SK Bupati Tapin No. 143 Tahun 2008 tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT. Plantindo Agro Subur di Kabupaten Tapin tanggal 6 Juni 2008 ;9. Legalisir fotocopy SK Bupati Tapin tentang Perpanjangan IUP No. 188.45/109/KUM/2013 tanggal 7 Juni 2013 ;10. Legalisir fotocopy SK Gubernur Kalsel No. 188.44/0195/KUM/2008, tanggal 30 April 2008 tentang Persetujuan Kelayakan Lingkungan ANDAL Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) pada Areal Perkebunan Dengan Luas Areal 15.000 Ha dan Pengelolaan Kelapa Sawit Kapasitas 60 Ton TBS/jam oleh PT. PAS di Kec. CLU Kab. Tapin Prov. Kalsel ;11. Legalisir fotocopy RKL Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit PT. PAS di Kec. CLU Kab. Tapin Prov. Kalsel Luas Lahan 11.785 Ha, Kapasitas PKS 60 TBS/jam tanggal 30 April 2008 ;12. Legalisir fotocopy RPL Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit PT. PAS di Kec. CLU Kab. Tapin Prov. Kalsel Luas Lahan 11.785 Ha, Kapasitas PKS 60 TBS/jam tanggal 30 April 2008 ;13. Legalisir fotocopy Ringkasan Eksekutif AMDAL Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit PT. PAS di Kec. CLU Kab. Tapin Prov. Kalsel Luas Lahan 11.785 Ha, Kapasitas PKS 60 TBS/jam tanggal 30 April 2008 ;14. Legalisir fotocopy Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit PT. Plantindo Agro Subur di Kec. CLU Kab. Tapin Prov. Kalsel Luas Lahan 11.785 Ha, Kapasitas PKS 60 TBS/jam tahun 2008 ;15. Legalisir fotocopy Laporan Pemantauan Lingkungan AMDAL Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit PT. PAS di Kec. CLU Kab. Tapin Prov. Kalsel Luas Lahan 11.785 Ha, Kapasitas PKS 60 TBS/jam Prov. Kalsel Luas Lahan 11.785 Ha, Kapasitas PKS 60 TBS/jam Periode Sem. II 2014 ;16. Legalisir fotocopy Surat Keputusan Direksi PT. Plantindo Agro Subur No. 01/SK-DIR/SHE/III/2015 tentang Penetapan Peringkat Bahaya Kebakaran di Kebun tanggal 26 Maret 2015 dengan Direktur Suwardi ;17. Legalisir fotocopy Surat Keputusan Direksi PT. Plantindo Agro Subur NO. 02/SK-DIR/SHE/IV/2015 tentang Penetapan TIM Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat di Kebun tanggal 15 April 2015 dengan Direktur Budiman Adi Sampurno ;18. Legalisir fotocopy Pelatihan dan Sosialisasi Sebagai Suatu Upaya Perusahaan Untuk Mencegah dan Menanggulangi Kebakaran Lahan tahun 2015 yang dikeluarkan oleh PT. Plantindo Agro Subur ;.19. Legalisir fotocopy Kronologis Kebakaran di Lokasi PT. Plantindo Agro Subur dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangan ;20. Legalisir fotocopy Kronologis Kebakaran di Perbatasan PT. Plantindo Agro Subur Beserta Upaya Pencegahan Serta Penanggulangannya ;21. Legalisir fotocopy Struktur Organisasi PT. Plantindo Agro Subur ;22. Fotocopy Sandar Operation Procedure (SOP) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan PT. Plantindo Agro Subur tanggal 1 Maret 2013 ;23. Legalisir fotocopy Sandar Operation Procedure (SOP) Penanganan Limbah Berbahaya dan Beracun PT. Plantindo Agro Subur ;24. Legalisir fotocopy Daftar Sandar Operation Procedure (SOP) dan Intruksi Kerja (IK) yang direvisi ;25. Legalisir fotocopy Jadwal Piket Minggu/libur tahun 2015 yang dikeluarkan tanggal 3 Januari 2015 ;26. Legalisir fotocopy Undangan Sosialisasi Kebakaran dari Ketua TKTD PT. Plantindo Agro Subur ;27. Legalisir fotocopy Berita Acara Pemadaman API PT. Plantindo Agro Subur tangggal 11 September 2015 ;28. Legalisir fotocopy Memo Intern No. 004/KAPRO/PAS/VI/2015, tanggal 1 Juni 2015 tentang System Pembayaran Premi Pemadaman Api yang ditujukan Kepada Kepala Afdeling dan Kepala Kebun yang dikeluarkan oleh Kepala Proyek Sdr. Wawan Harianto ;29. Legalisir fotocopy Memo Intern No. 003/KAPRO/PAS/VI/2015, tanggal 1 Agustus 2015 tentang Patroli Api yang ditujukan Kepada Kepala Afdeling, Kepala Kebun dan Kettua TKTD yang dikeluarkan oleh Kepala Proyek Sdr. Wawan Harianto ;30. Legalisir fotocopy Laporan Kebakaran PT. Plantindo Agro Subur tanggal 18 Agustus 2015 ;31. Legalisir fotocopy Laporan Kebakaran PT. Plantindo Agro Subur tanggal 20 Agustus 2015 ;32. Legalisir fotocopy Sistem Manajemen Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ;33. Legalisir fotocopy profil perusahaan PT. Plantindo Agro Subur tanggal 25 September 2013 ;34. Legalisir fotocopy nota pembelian dari UD. Bilah Makmur Abadi sebagai (vendor) dan PT. Plantindo Agro Subur (purchase order) ;35. Mesin pompa air sebanyak 34 Unit ;36. Pompa gendong sebanyak 6 unit ;37. Pompa air NS 100 sebanyak 3 unit ;38. Profil tank sebanyak 2 Unit ;39. Selang sebanyak 102 rol ;40. Solo sprayer sebanyak 10 buah ;41. Kepyok pemukul api sebanyak 15 buah ;42. Sekop sebanyak 15 buah ;43. Ember sebanyak 15 buah ;44. Senter kepala sebanyak 17 buah ;45. Legalisir fotocopy turunan Akta Nomor 1 tanggal 1 Mei 2010 judul Berita Acara Rapat PT. Plantindo Agro Subur ;46. Legalisir fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Plantindo Agro Subur Nomor 3 tanggal 5 Desember 2012 ;47. Legalisir fotocopy Akta tanggal 16 September 2013 Nomor 6 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Plantindo Agro Subur ;48. Legalisir fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Plantindo Agro Subur Nomor 101 tanggal 27 Desember 2013 ;49. Legalisir fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Plantindo Agro Subur Nomor 20 tanggal 13 Agustus 2014 ;50. Legalisir fotocopy Surat Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10-29805 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Plantindo Agro Subur tanggal 10 Agustus 2012 ;51. Legalisir fotocopy Surat Kemenkumham RI Nomor AHU-26985.AH.01.02 tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 26 Mai 2010 ;52. Legalisir fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Plantindo Agro Subur Nomor 63, tanggal 19 September 2014 dan legalisir fotocopy Surat Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-31554.40.22.2014 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Plantindo Agro Subur, tanggal 23 September 2014 ;53. Legalisir fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Plantindo Agro Subur Nomor 3 tertanggal 1 Agustus 2012 ;Dikembalikan kepada terdakwa PT. Plantindo Agro Subur melalui Wawan Harianto Bin Suhaimi ;1. Tanah komposit terbakar, seberat + 0,6 Kg (nol koma enam kilogram) sebanyak 2 kantong ;2. Arang seberat + 0,2 Kg (nol koma dua kilogram) sebanyak 2 kantong ;3. Tanah utuh terbakar seberat + 0,4 Kg (nol koma empat kilogram) sebanyak 2 kantong ;4. Daun rumput terbakar setelah tanah terbakar seberat + 100 gram (seratus gram) sebanyak 2 kantong ;5. Tanah komposit terbakar, seberat + 0,6 Kg (nol koma enam kilogram) sebanyak 2 kantong ;6. Arang seberat + 0,2 Kg (nol koma dua kilogram) sebanyak 2 kantong ;7. Tanah utuh terbakar seberat + 0,4 Kg (nol koma empat kilogram) sebanyak 2 kantong ;8. Daun rumput terbakar seberat + 100 gram (seratus puluh gram) sebanyak 2 kantong ;9. Daun kelapa sawit terbakar berat + 200 gram (dua ratus gram) sebanyak 2 kantong ;10. Tanah komposit terbakar, seberat + 0,6 Kg (nol koma enam kilogram) sebanyak 2 kantong ;11. Arang seberat + 0,2 Kg (nol koma dua kilogram) sebanyak 2 kantong ;12. Tanah utuh terbakar seberat + 0,4 Kg (nol koma empat kilogram) sebanyak 2 kantong ;13. Daun rumput terbakar seberat + 100 gram (seratus gram) sebanyak 2 kantong ;14. Daun kelapa sawit terbakar berat + 200 gram (dua ratus gram) sebanyak 2 kantong ;15. Tanah komposit tidak terbakar, berat + 0,6 Kg (nol koma enam kilogram) sebanyak 2 kantong ;16. Tanah utuh tidak terbakar seberat + 0,4 Kg (nol koma empat kilogram) sebanyak 2 kantong ;17. Daun tumbuhan tidak terbakar seberat + 0,2 Kg (nol koma dua kilogram) sebanyak 2 kantong ;18. Daun kelapa sawit masih segar berat + 200 gram (dua ratus gram) sebanyak 2 kantong ;19. Bioata tanah sebanyak 2 kantong ;20. Tanah komposit terbakar, seberat + 0,6 Kg (nol koma enam kilogram) sebanyak 2 kantong ;21. Arang seberat + 0,2 Kg (nol koma dua kilogram) sebanyak 2 kantong ;22. Tanah utuh terbakar seberat + 0,4 Kg (nol koma empat kilogram) sebanyak 2 kantong ;23. Daun galam terbakar seberat + 100 gram (seratus gram) sebanyak 2 kantong ;24. Rumput terbakar seberat + 200 gram (dua ratus gram) sebanyak 2 kantong ;Dirampas untuk dimusnahkan ;7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016, oleh Erna Indrawati, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H.,M.H dan Edi Rosadi, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Muhammad Ipansyah, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Rakhmat Baihaki, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapin dan terdakwa yang diwakili oleh Wawan Harianto Bin Suhaimi yang didampingi oleh Novan P.S. Lepap, S.H.,M.H.,C.L.A Penasihat Hukum terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-LH/2016/PN. Rta
Statistik70650