Putusan PTUN MATARAM Nomor 07 / G / 2012 / PTUN. MTR. |
|
Nomor | 07 / G / 2012 / PTUN. MTR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | S U Z A N A |
Hakim Anggota | Katherina Yunita Parulianty, Rizki Yustika Putri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI:-------------------------------------------------------------------------------- - Menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ;II. DALAM POKOK SENGKETA:--------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------2. Menyatakan tindakan Tergugat yang telah menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Pengganti Hak Milik Nomor 49 Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur tanggal 05 Mei 2011, Surat Ukur tanggal 15 April 2011 Nomor: 868/Jerowaru/2011, Luas 20.000 M atas nama BAPAK NURHAINI telah melanggar ketentuan Pasal 107 huruf f Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Tentang Pendaftaran Tanah dan melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Azas Kecermatan; --------------------------------------------------------------------3. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Pengganti Hak Milik Nomor 49 Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur tanggal 05 Mei 2011, Surat Ukur tanggal 15 April 2011 Nomor: 868/Jerowaru/2011, Luas 20.000 M atas nama BAPAK NURHAINI; ---------------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Pengganti Hak Milik Nomor 49 Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur tanggal 05 Mei 2011, Surat Ukur tanggal 15 April 2011 Nomor: 868/Jerowaru/2011, Luas 20.000 M atas nama BAPAK NURHAINI ;--------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 626.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) secara tanggung renteng ;------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07_/_G_/_2012_/_PTUN._MTR..zip
- Download PDF
- 07_/_G_/_2012_/_PTUN._MTR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 329 K/TUN/2013
Pertama : 07 / G / 2012 / PTUN. MTR.
Banding : 01/B/2013/PT.TUN.SBY
Statistik8958