- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa ahli-waris dari H. Kemas Burhan dan adalah:
- Haji Kemas Abdurrahman, anak laki-laki;
- H.Kemas Amiruddin, anak laki-laki;
- H. Kemas Akip, anak laki-laki;
- Drs. H. Kemas Hasan, anak perempuan;
- Ir. Kemas Usman, anak laki-laki;
- Kemas Husen, anak laki-laki;
- Kemas Hamzah, anak laki-laki;
- Nyimas Suparni, anak perempuan;
- Kemas Syamsul Bahri, anak laki-laki.
- Menyatakan bahwa Obyek Sengketa, yaitu:
- Sebidang tanah, seluas 890 m2 dan bangunan rumah gedung (permenan) diatasnya, terletak di Jalan Koperasi No. 68 di Lingkungan Otak Desa, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2344 atas nama : 1. Haji Kemas Abdurrahman; 2. Amiruddin; 3. H. Akip Kemas B.; 4. Drs. Hasan; 5. Ir. Kemas Usman; 6. Kemas Husen; 7. Kemas Hamzah; 8. Nyimas Suparni dan; 9. Kemas Syamsul Bahri, dengan batas-batas:
- Sebelah barat : Tanah Gudang milik CV. Sinarmas:
- Sebelah timur : Tanah waris milik H. Kamarudin;
- Sebelah Utara : Jalan Koperasi Ampenan;
- Sebelah Selatan : Pemukiman Penduduk.
- Menyatakan bahwa bagian masing-masing ahli-waris dari H. Kemas Burhan adalah:
- H. Kemas Abdurrahman, anak laki-laki, mendapatkan 2/17(dua per tujuh belas) bagian dari Obyek Sengketa;
- H. Kemas Amiruddin, anak laki-laki; mendapatkan 2/17(dua per tujuh belas) bagian dari Obyek Sengketa;;
- H. Kemas Akip, anak laki-laki; mendapatkan 2/17(dua per tujuh belas) bagian dari Obyek Sengketa;;
- Drs. H. Kemas Hasan, anak laki-laki; mendapatkan 2/17(dua per tujuh belas) bagian dari Obyek Sengketa;;
- Ir. Kemas Usman, anak laki-laki; mendapatkan 2/17(dua per tujuh belas) bagian dari Obyek Sengketa;;
- Kemas Husen, anak laki-laki; mendapatkan 2/17(dua per tujuh belas) bagian dari Obyek Sengketa;;
- Kemas Hamzah, anak laki-laki; mendapatkan 2/17(dua per tujuh belas) bagian dari Obyek Sengketa;;
- Nyimas Suparni, anak perempuan, mendapatkan 1/17(sepertujuh belas) bagian dari Obyek Sengketa;;
- Kemas Syamsul Bahri, anak laki-laki. mendapatkan 2/17(dua per tujuh belas) bagian dari Obyek Sengketa;;
- Menyatakan bahwa bagian dari H. Kemas Akip sebesar 2/17 (dua per tujuh belas) dari Obyek Sengketa menjadi hak ahli-warisnya secara bersama-sama, yaitu:
- Kemas Agus Aprian AZ, Spdi bin H. Kemas Akip;
- Nyimas Yuni Maryana binti H. Kemas Akip;
- Nyimas Anita Akmayani binti H. Kemas Akip;
- Kemas Saifuddin Gazali bin H. Kemas Akip;
- Kemas Nanang Saputra bin H. Kemas Akip, dan;
- Kemas Mulki Maulana bin H. Kemas Akip;
- Menyatakan bahwa bagian dari Kemas Husen sebesar 2/17 (dua per tujuh belas) dari Obyek Sengketa menjadi hak ahli-warisnya secara bersama-sama, yaitu;
- Nyimas Nuning Sapitri binti Kemas Husen;
- Kemas Heru bin Kemas Husen;
- Nyimas Rurin Rahayu binti Kemas Husen;
- Kemas Andika bin Kemas Husen;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk secara bersama-sama menjual Obyek Sengketa dan hasil penjualannya dibagi dan diserahkan kepada masing-masing ahli-waris sebagaimana pembagian dalam dictum nomor 4 amar putusan ini; Bilaman penjualan dan pembagian tidak dijalankan oleh Para Penggugat dan Para Tergugat secara sukarela, maka Penjualan dilakukan dengan cara lelang oleh pejabat yang berwenang;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak H. Kemas Akip dan Kemas Husen masing-masing 2/17 (dua per tujuh belas) bagian dari hasil penjualan Obyek Sengketa kepada ahli-warisnya masing-masing sebagaimana dictum nomor 5 dan 6 amar putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 2.406.000,- (dua juta empat ratus enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA MATARAM Nomor 606/Pdt.G/2017/PA.Mtr |
|
Nomor | 606/Pdt.G/2017/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Abd. Salam |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj.khafidatul Amanah, hakim Anggota 2: H. Abidin H. Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Khairil Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara: Adalah harta Peninggalan (warisan) dari H. Kemas Burhan yang belum dibagi waris; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 606/Pdt.G/2017/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 606/Pdt.G/2017/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 64/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.
Pertama : 0606/Pdt.G/2017/PA.Mtr
Statistik13255