Putusan PT GORONTALO Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT GTO |
|
Nomor | 3/PID.SUS-TPK/2020/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ovrry Tammy Oroh |
Hakim Anggota | Partahi Tulus Hutapea, M.hbranak Agung Ayu Putu Oka Dewi Iriani |
Panitera | Hj. Fony Uloli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 4/PID.SUS-TPK/2020/PN GTO TANGGAL 10 JULI 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN MENGENAI HUKUMAN PENGGANTI ATAS PEMBAYARAN UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 50.000.000,-,(LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA: 1 (SATU) BULAN; - MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA YUNITHA PARMAN UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP 67.038.927,09 (ENAM PULUH TUJUH JUTA TIGA PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH TUJUH KOMA NOL SEMBILAN RUPIAH); - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 4/PID.SUS-TPK/2020/PN GTO TANGGAL 10 JULI 2020 UNTUK SELEBIHNYA; - MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; - MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 10.000,00,-(SEPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto tanggal 10 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan mengenai hukuman pengganti atas pembayaran uang pengganti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,-,(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan; - Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Yunitha Parman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 67.038.927,09 (enam puluh tujuh juta tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh koma nol sembilan rupiah); - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto tanggal 10 Juli 2020 untuk selebihnya; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 10.000,00,-(sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS-TPK/2020/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS-TPK/2020/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 236 K/Pid.Sus/2021
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2020/PT GTO
Statistik14178