- Menyatakan terdakwa I. Andi Rezha Septian Abbas, SE alias Risal, terdakwa II. Yuliasri alias Ayu dan terdakwa III. Anwar alias Abang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Melakukan atau turut serta melakukan penculikan anak ??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Andi Rezha Septian Abbas, SE alias Risal dan terdakwa III. Anwar alias Abang, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan terhadap terdakwa II. Yuliasri alias Ayu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta kepada para terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang berupa :
- 1 (satu) buah dos AQUA yang berisikan air mineral ;
- 1 (satu) buah dos Nii MILK TEA yang berisikan air mineral ;
- 1 (satu) buah borgol yang terbuat dari besi ;
- 1 (satu) lembar potongan lakban warna hitam ukuran 86 cm ;
- 1 (satu) lembar potongan lakban warna hitam ukuran 46 cm ;
- 1 (satu) gulung lakban warna hitam merek GOLDTAPE ;
- 1 (satu) lembar sarung warna coklat motif kotak-kotak ;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu xenia warna hitam nomor polisi DD 1292 VZ Dikembalikan kepada pemiliknya Ibrahim Bakri;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 594/Pid.Sus/2018/PN Mks |
|
Nomor | 594/Pid.Sus/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdiyanto Loleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Supriyadi, Br Hakim Anggota Heneng Pujadi.sh. |
Panitera | Panitera Pengganti: Justiah Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 594/Pid.Sus/2018/PN Mks
Statistik534