Putusan PT MATARAM Nomor 157/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 157/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Farid Fauzi |
Hakim Anggota | - Miniardi, M.h - Majedi Hendi Siswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 15 Juni 2017 Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Mtr. yang dimohonkan banding ;Dalam Pokok Perkara.- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Penggugat / Para Pembanding ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 15 Juni 2017 Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Mtr. yang dimohonkan banding ; DENGAN MENGADILI SENDIRI- Mengabulkan gugatan Para Penggugat / Para Pembanding untuk sebagian ;- Menyatakan hukum surat pernyataan pengakuan hutang tersebut dan kesanggupan menyelesaikan pembayaran hutang yang ditanda tangani di Mataram tertanggal 13 Nopember 2015 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat ; - Menyatakan hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 / Para Terbanding wanprestasi ;- Menyatakan hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 / Para Terbanding memiliki hutang kepada Para Penggugat / Para Pembanding sebesar Rp.512,000.000., ( lima ratus dua belas juta ribu rupiah ) dan denda sebesar Rp.20.496.000,- ( dua puluh juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah ) ; - Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 / Para Terbanding untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2 / Para Pembanding sebesar Rp.512.000.000,- ditambah denda sebesar Rp.20.496.000,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp.532.896.000,- ( lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah ) ;- Menghukum kepada Tergugat 1 dan Terguat 2 / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan didalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;- Menolak gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2 / Para Pembanding untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 157/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2017/PN Mtr
Kasasi : 1169 K/Pdt/2018
Banding : 157/PDT/2017/PT MTR
Statistik9642