Putusan PA SURABAYA Nomor 2790/Pdt.G/2013/PA.Sby |
|
Nomor | 2790/Pdt.G/2013/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Khoiriyah Syarqowi |
Hakim Anggota | H. Husnur Rofiq, Dra. Hj. Ida Nursaadah |
Panitera | Setianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan Penggugat dan para Tergugat adalah ahli waris dari almarhum Munadji/Kasmudji dan almarhumah Warsiah;3. Menyatakan :3.1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah induk, yang terletak di Jalan Manyar Tegal No. 38 Surabaya, dengan batas-batas :Sebelah Utara dengan Jalan Manyar Tegal;Sebelah Selatan dengan Perumahan PT Sinar Galaxy;Sebelah Barat dengan rumah milik Moch. Sjah;Sebelah Timur dengan rumah milik Suparman;3.2. Sebidang tanah berikut bangunan rumah induk, yang terletak di Jalan Tambak Gringsing 3/8-11 Surabaya,dengan batas-batas :Sebelah Utara dengan Tambak Gringsing Baru Blok 3 Gang 8;Sebelah Selatan dengan rumah milik Tien Alfiyah;Sebelah Barat dengan rumah milik Djuki;Sebelah Timur dengan Tambak Gringsing Baru Blok 3; Adalah harta waris almarhum Munadji/Kasmudji dan almarhumah Warsiah;4. Menetapkan bagian waris Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV adalah harta waris yang tersebut pada point 3.1. dan bagian waris Penggugat dan Tergugat III adalah harta waris pada point 3.2.;5. Menetapkan Tergugat III mempunyai kekurangan pembayaran bagian waris Penggugat dari harta waris pada poin 3.2. sejumlah Rp. 63.200.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);6. Menghukum Tergugat III untuk membayar kekurangan bagian waris Pengugat sebagaimana tersebut pada point 5 diatas kepada Penggugat;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONPENSI :Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan para Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.821.000,- ( dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0172/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 2790/Pdt.G/2013/PA.Sby
Statistik6216