- Menyatakan Terdakwa SUKIDI Alias SLAMET Bin NGATNO TARMOYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan ???
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah KBM Toyota Calya warna merah AD 8863 GS dan STNK KBM Toyota Calya warna merah AD 8863 GS dikembalikan kepada PT. Andalan Finance Indonesia beralamat di Jl. Raya Solo Permai HA Nomor 23, Solo Baru, Modegondo, Grogol, Sukoharjo, melalui Terdakwa;
- Sebuah KBM Daihatsu Grandmax warna putih No. Pol AD 1866 QS dan STNK KBM Daihatsu Grandmax warna putih No. Pol AD 1866 QS dikembalikan kepada PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance beralamat di Jl. Ronggowarsito No. 64 A, RT/RW 00/00, Kel. Kampung Baru, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta, melalui Terdakwa;
- 7 buah tabung gas 12 kg;
- 43 tabung 12 Kg isi, 48 buah tabung 3 Kg kosong, 24 buah tabung 3 kg isi;
- 7 selang regulator, timbangan gantung dan sebuah tali tambang;
- Sebuah tas cangklong warna coklat dan 6 buah tutup segel;
- Surat Penunjukan Pangkalan (copi); dan
- Surat Pemutusan Pangkalan (copi).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 40/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endang Makmun, Br Hakim Anggota Juli Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Totok Hari Rudianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dirampas untuk Negara; seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2020/PN Skt
Statistik790