Putusan PA BOGOR Nomor 0870/Pdt.G/2015/PA.Bgr |
|
Nomor | 0870/Pdt.G/2015/PA.Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Euis Nurjanah |
Hakim Anggota | M. Anshori, Dra. Nurmiwati |
Panitera | Siti Munawaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut: 2.1. 1 (satu) bidang tanah seluas lebih kurang 180 M2 diatasnya berdiri bangunan rumah 2 lantai dan didalamnya terdapat kamar kos ? kosan sebanyak 26 kamar, 6 kamar mandi dan 2 kamar yang yang dijadikan gudang berada dilantai dasar, terletak di jl. Sanchang Dalam Nomor 39 Rt. 09. Rw. 15, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ;2.2. 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) merek Toyota Rush, type S, warna Silver Metalik No.Polisi B 2358 AL ;2.3. Perabotan rumah baik yang ada di ruang tempat tinggal Tergugat beserta kedua anaknya, maupun yang berada di dalam kos-kosan sebagai berikut :1. 1 (satu) set sofa tamu.2. 2 (dua) unit Air Conditioner (AC) ukuran 1 PK merek Panasonic3. 1 (satu) unit Air Conditioner (AC) ukuran 2 PK merek Mitsubishi.4. 1 (satu) unit Spring Bed merek Florence ukuran King Size.5. 1 (satu) unit tempat tidur anak-anak 2 (dua)tingkat ukuran 40 x 210 cm.6. 1 (satu) unit lemari pakaian 4 (empat) pintu.7. 1 (satu) set meja makan.8. 1 (satu unit lemari es besar 2 (dua) pintu merek LG.9. 1 (satu) unit Televisi LED Flat ukuran 35 (tiga puluh lima) inch merek Sharp.10. 1 (satu) set CCTV (central circuit television) dengan 8 (delapan) kamera beserta 1 (satu) unit decoder.11. 1 (satu) unit oven.12. 1 (satu) unit dispenser.13. 26 (dua puluh enam) lemari pakaian ;14. 26 (dua puluh enam) kasur busa/kapuk15. 12 (dua belas) tempat tidur ;16. 1 (satu) meja makan kayu ;17. 1 (satu) unit lemari es besar merek Toshiba ;18. 26 (dua puluh enam) meja belajar dududk/pendek ;19. 1 (satu) unit televise ukuran 25 inc merek Sharp ;20. 7 (tujuh) kursi pelastik ;21. 1 (satu) sofa yang sudah rusak ;3. Menghukum kedua belah pihak untuk membagi harta bersama tersebut, seperdua adalah hak dan milik Penggugat dan seperdua adalah hak dan milik Tergugat, bila tidak dapat dibagi secara natura maka di jual melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya di bagi 2, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat ;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian harta tersebut kepada Tergugat ;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnyaDALAM REKONPENSI 1. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi sebagian ;2. Tidak diterima gugatan Penggugat selebihnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.141.000 -, (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 133 K/Ag/2017
Pertama : 870/Pdt.G/2015/PA.Bgr
Statistik7341