Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 405/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 405/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Purwadi |
Hakim Anggota | 1. Hj. Hasnawati. 2. Berton Sihotang.. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADIL I I.Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat. II.Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar upah gaji Penggugat sebagai pembantu rumah tangga Para Tergugat sebesar Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) x 81bulan = Rp.60.750.000,-(enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); Dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar tunjangan Hari Raya sebesar,Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)x7= jRp.5;250.000,-(lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga jumjlah keseluruhan yang harus ditanggung oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp. 66.000.000,- ( enam puluh enam juta rupiah), dikurangi sebgaian upah yang diambil oleh Penggugat sebesar Rp. 4,000.000, (empat juta rupiah) sehingga menjadi Rp 62.000.000,- enam pulih dua juta rupiah)4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul didalam perkara ini sebesar Rp.1.322.000,-(satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah); 5.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 405/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM
Kasasi : 1118 K/Pdt/2016
Banding : 575/PDT/2014/PT.DKI
Statistik14037