Putusan PN MENGGALA Nomor 12 /Pdt.G/2018/PN.MGL |
|
Nomor | 12 /Pdt.G/2018/PN.MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Juanda Wijaya |
Hakim Anggota | M. Juanda Parisi, M. Yudhi Sahputra |
Panitera | Elma Agustya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK ESEPSI |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI1. Menolak Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI POKOK PERKARA2. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dalam perkara ini;3. Menyatakan P ara Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi;4. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum alas hak tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, yaitu :- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 32 Tahun 1996 atas nama PT Perkebunan Nusantara VII (Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi), luas lahan 2.436,16 hektar, yang semula Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 36 Tahun 1996 atas nama PT Arya Dwipantara;- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 33 Tahun 1997 atas nama PT Perkebunan Nusantara VII (Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi), luas lahan 701,65 hektar, yang semula Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 48 Tahun 1997 atas nama PT Arya Dwipantara;5. Menyatakan lahan objek gugatan yang terletak di Umbul Tumi, Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, merupakan bagian dan satu kesatuan dengan lahan yang dimaksud dalam Sertifikat HGU Nomor 32 Tahun 1996 atas Konvensi);6. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sah dan berhak menerima ganti rugi lahan Jalan Tol Trans Sumatera untuk lahan yang terletak di Umbul Tumi;7. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi tidak memiliki hak atas tanah objek gugatan; 8. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dan/atau pihak lainnya yang menguasai tanah objek gugatan untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seketika dan tanpa syarat apa pun;9. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul dalam perkara ini |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12_/Pdt.G/2018/PN.MGL.zip
- Download PDF
- 12_/Pdt.G/2018/PN.MGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12 /Pdt.G/2018/PN.MGL
Statistik1842521