Putusan PN BANGKALAN Nomor 20/PDT.G/2016/PN.BKL |
|
Nomor | 20/PDT.G/2016/PN.BKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Trenggono |
Hakim Anggota | Ggota Ii : Anastasia Irene, Ggota I : Yuklahyushi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Turut Tergugat ; -----------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------------------------------? Menyatakan sebidang tanah sengketa seluas 703 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No.117/ Desa Banyior yang terletak di Desa Banyior, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, dengan batas-batas sebagai berikut : ---------- ? Utara : Jalan Raya ; ------------------------------------------------------- ? Selatan : tanah milik Pahri ; ------------------------------------------------ ? Barat : tanah milik H. Niwar ; ------------------------------------------- ? Timur : tanah milik H. Rosek dan tanah milik H. Dulhalim ; ----adalah hak milik Penggugat dengan segala akibat hukumnya ; ---------------------? Menyatakan penguasaan atas tanah sengketa oleh Penggugat adalah sah menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan Tergugat ? I, Tergugat ? II, Tergugat ? III, Tergugat ? IV, Tergugat ? V dan Tergugat ? VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; ------------? Menghukum Tergugat ? I, Tergugat ? II, Tergugat ? III, Tergugat ? IV, Tergugat ? V dan Tergugat ? VI baik sendiri ? sendiri maupun bersama ? sama secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap ; ------------------------------------------------------? Menghukum dan memerintahkan Tergugat ? I, Tergugat ? II, Tergugat ? III, Tergugat ? IV, Tergugat ? V dan Tergugat ? VI untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 117/ Desa Banyior kepada Penggugat dalam keadaan semula yaitu atas nama Mar?um seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap ; ----------------------------------------------? Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; ----? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------------------? Menghukum Tergugat ? I, Tergugat ? II, Tergugat ? III, Tergugat ? IV, Tergugat ? V dan Tergugat ? VI secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya ? biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.376.000,- ? (lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; ------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 529 K/Pdt/2019
Pertama : 20/Pdt.G/2016/PN Bkl
Statistik11126