- Menyatakan Terdakwa I RUDI Purwanto, S.Pd SD Bin Tursino, Terdakwa II DENI BASTIAN MANDAYA, SP Bin Basirun Mandaya, dan Terdakwa III SITI RAMLAH Alias Binti Abdul Rauf Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama Melakukan Penipuan Secara Berkelanjutan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun, 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa I RUDI Purwanto, S.Pd SD Bin Tursino dan Terdakwa II DENI BASTIAN MANDAYA, SP Bin Basirun Mandaya tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 2 (dua) lembar bilyet deposito BMT Muamalah sejahtera An. Nurkholis masing-masing Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- 1 lembar bilyet deposito BMT Muamalah Sejahtera An. Sanimah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- Laporan harian teller tanggal 22 Maret 2017 ;
- Slip setoran An. Nurkholis Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ;
- Kwitansi penerimaan An. Rudi Purwanto Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan An. Siti Ramlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Surat- surat Keputusan dari Kantor Pusat BMT Muamalah Sejahtera ;
- Brosur-brosur promo dari Kantor Pusat Koperasi BMT Muamalah Sejahtera ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN Andoolo Nomor 46/Pid.B/2018/PN Adl |
|
Nomor | 46/Pid.B/2018/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Marwan, Hakim Anggota Musafir |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Digunakan dala perkara lain atas nama Umi Hasanah, dkk ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.B/2018/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 46/Pid.B/2018/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/PID/2018/PT KDI
Kasasi : 1205 K/Pid/2018
Pertama : 46/Pid.B/2018/PN Adl
Statistik10452