Putusan PTA SEMARANG Nomor 67/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat67/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. Fathullah Bayumi, H. Muri |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;DALAM KONVENSI - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1013/Pdt.G/ 2015/PA.Smg tanggal 20 Januari 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Rabiul Tsani 1437 Hijriyah ; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Ahmad Nasrullah, A.Md. bin Sholichul Hadi, BA, ) terhadap Penggugat ( PEMBANDING) ;3. Menetapkan pemeliharaan anak yang bernama :a. ANAK 1 P DAN T, lahir di Semarang tanggal 5 Maret 2010 Masehi ;b. ANAK 2 P DAN T, lahir di Semarang 2 Desember 2011 Masehi diasuh oleh Penggugat Konvensi ;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi nafkah kedua orang anak tersebut minimal sebesar Rp 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ), setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan kedua orang anak tersebut dewasa ( berumur 21 tahun ) ;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang guna dicatat dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu ;DALAM REKONVENSI - Menyakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 451.000,00 ( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ;- Membebankan kepada Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1013/Pdt.G/2015/PA.Smg
Banding : 67/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Statistik5212