Putusan PA NGANJUK Nomor 0063/Pdt.G/2016/PA.NGJ |
|
Nomor | 0063/Pdt.G/2016/PA.NGJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Haitami |
Hakim Anggota | H. Muh. Mahfudz, Moh. Muchsin |
Panitera | Nurul Kumtianawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan sebidang tanah pekarangan yang berdiri di atasnya sebuah bangunan rumah dan sebuah toko terletak di Dusun Satak, Desa Ngepung, RT 02 RW 03, Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk luas +- 291 m2, sertipikat hak milik No 653 atas nama ABDUL KANAN dengan batas-batas : sebelah Timur tanah milik Sumarjan, sebelah Selatan jalan raya, sebelah Barat tanah Bu Wiji, sebelah Utara tanah Yanto / Tini. Adalah harta bersama antara Penggugat dan tergugat yang harus dibagi dua dengan ketentuan Penggugat mendapatkan (seperdua) bagian dan Tergugat mendapatkan (seperdua) bagian;3. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) atau separuh bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 kepada Penggugat, dan apabila tidak dimungkinkan dibagi secara riil atas harta bersama tersebut, maka dapat dilaksanakan penjualan secara bersama-sama, dan jika tidak dapat dilaksanakan penjualan secara bersama-sama, maka dijual dengan cara dilelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara; 4. Menetapkan hutang kepada Anis Puji Astutik sebagai angsuran pada Bank Mandiri Kertosono sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) adalah hutang bersama yang harus ditanggung bersama oleh Penggugat dan Tergugat;5. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk melunasi/menanggung bersama hutang kepada Anis Puji Astutik sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah), dengan perhitungan (seperdua) dari Rp. 84.000.000,- = Rp. 42.000.000,- menjadi tanggungan Penggugat dan (seperdua) dari Rp. 84.000.000,- = Rp. 42.000.000,- menjadi tanggungan Tergugat ;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Nganjuk tanggal 26 Agustus 2016 atas obyek sengketa;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 3.066.000,- (tiga juta enam puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 187/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 0063/Pdt.G/2016/PA.NGJ
Statistik425