Putusan PN LARANTUKA Nomor 9 / Pdt.G / 2010/ PN-LTK |
|
Nomor | 9 / Pdt.G / 2010/ PN-LTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 9 / Pdt.G / 2010/ PN-LTKSILVESTER KOPONG VS YOSEP TERO TONGGOPERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 16 September 2010 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -kasianus Telaumbanua |
Hakim Anggota | -erwinson Nababan, -timur Agung Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat tersebut;--------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------? Menyatakan bahwa tanah sengketa seluas 1.329 M2 yang terletak di Gege, Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dengan batas-batas : ----------------------------------------------------------? Utara berbatasan dengan : Tanah milik SMP Negeri I ? Larantuka;---------? Selatan berbatasan dengan : Pekarangan rumah Jek Suban dan Yeremias;? Timur berbatasan dengan : Tanah milik SMA Negeri I ? Larantuka;---------? Barat berbatasan dengan : Pekarangan rumah Gaba Maya;-----------------Adalah milik almarhum Juliana Boleng Diaz Veira berdasarkan sertifikat hak milik No. 252 tahun 1994;--------------------------------------------------------------Menyatakan...../---------------? Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Juliana Boleng Diaz Veira dan berhak atas tanah sengketa tersebut;-----------------------------------? Menyatakan peralihan hak sertifikat hak milik No. 252 tahun 1994 dari almarhum Juliana Boleng Diaz Veira kepada Penggugat adalah sah;------------? Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;--------------------------------------------------? Menghukum Tergugat dan siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat;----------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;----------------------------DALAM REKONPENSI :? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi tersebut untuk seluruhnya;-----------DALAM KONPESI DAN REKONPENSI :? Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 544.000,- (dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9_/_Pdt.G_/_2010/_PN-LTK.zip
- Download PDF
- 9_/_Pdt.G_/_2010/_PN-LTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 478 PK/Pdt/2013
Pertama : 09/Pdt.G/2010/PN-LTK
Statistik7129