- Menerima permohonan banding dari Tergugat II/Pembanding;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tanggal 21 November 2018, Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Lbb, sepanjang mengenai amar pada angka 7 (tujuh) dan 11 (sebelas) tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan sah Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat/ Terbanding dengan Tergugat I/Turut Terbanding, tanggal 10 September 1988 dalam kerja sama pembangunan terminal, fasilitas terminal dan sarana tempat berjualan/tempat tinggal/ penunjang terminal untuk jangka waktu pengelolaan selama 20 tahun yang telah habis jangka waktunya semenjak tanggal 7 September 2009;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I/Turut Terbanding yang memecah dan mengajukan permohonan penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 58 Permohonan tanggal 29 Februari 2000 hingga berakhir tanggal 29 Februari 2020, Surat Ukur tanggal 16 Februari 2000, Nomor 08.25.10.2000, luas 16 meter bujur sangkar terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan Gambar Situasi (GS) tanggal 30 Mei 1989 Nomor 371/1989 luas + 242 meter bujur sangkar yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009 kepada Tergugat IV/Turut Terbanding dan menjualnya kepada Tergugat II/Pembanding adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II/Pembading yang membeli HGB Nomor 58 Permohonan tanggal 29 Februari 2000 hingga berakhir 29 Februari 2020, Surat Ukur tanggal 16 Februari 2000 Nomor 08.25.10.2000, luas 16 meter bujur sangkar terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1989, tanggal 7 September 1989 dengan Gambar Situasi (GS) tanggal 30 Mei 1989 Nomor 371/1989 luas + 242 meter bujur sangkar yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009 dan dijadikan Hak Tanggungan kepada Tergugat III adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV/Turut Terbanding yang mengeluarkan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 58 Permohonan tanggal 29 Februari 2000 hingga berakhir 29 Februari 2020, Surat Ukur tanggal 16 Februari 2000, Nomor 08.25.10.2000, luas 16 meter bujur sangkar terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan Gambar Situasi (GS) tanggal 30 Mei
- Nomor 371/1989 luas + 242 meter bujur sangkar yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009, tanpa melakukan penelitian secara cermat dan benar adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan perjanjian jual beli antara Tergugat I/Turut Terbanding dengan Tergugat II/Pembanding terhadap sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 58 Permohonan tanggal 29 Februari 2000 hingga berakhir 29 Februari 2020, Surat Ukur tanggal 16 Februari 2000 Nomor 08.25.10.2000, luas 16 meter bujur sangkar terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sri Husniati Najmi, S.H (Tergugat IV/ Turut Terbanding) tanggal 2 Desember 1999 Nomor 241/LBS/1999, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan lumpuh atau tidak memiliki daya berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 58 Permohonan tanggal 29 Februari 2000 hingga berakhir 29 Februari 2020. Surat Ukur tanggal 16 Februari 2000 Nomor 08.25.10.2000, luas 16 meter bujur sangkar terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan Gambar Situasi (GS) tanggal 30 Mei 1989 Nomor 371/1989 luas + 242 meter bujur sangkar yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009;
- Menghukum Tergugat II/Pembanding untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat II/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, sedangkan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) rupiah;
Putusan PT PADANG Nomor 33/PDT/2019/PT PDG |
|
Nomor | 33/PDT/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Leliwati, Brcepi Iskandar |
Panitera | Zairul Asdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PDT/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 33/PDT/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 588 K/Pdt/2020
Banding : 33/PDT/2019/PT PDG
Statistik299