- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Muchtar Thaib telah meninggal pada tahun 2006;
- Menetapkan ahli waris dari Muchtar Thaib adalah sebagai berikut :
- Nadjabudin Thaib (anak laki-laki almarhum)
- Sniwaty Thaib (anak perempuan almarhum)
- Nirwan Thaib (anak laki-laki almarhum)
- Amrul Thaib (anak laki-laki almarhum)
- Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Heledualaa seluas 1.174,065 m2 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Utara 62 m berbatasan dengan Jalan lorong;
- Timur 19,20 m berbatasan dengan tanah kel. Said;
- Selatan 61 m berbatasan dengan tanah Abdul Kadir Mustafa;
- Barat 20 m berbatasan dengan Jalan Hos. Cokroaminoto;
- Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris dari Muchtar Thaib adalah sebagai berikut:
- Nadjabudin M. Thaib (anak laki-laki) mendapat 2/7 x 1.174,065 m2 = seluas 335,44 m2.
- Sniwaty Thaib (anak perempuan almarhum) mendapat 1/7 x 1.174,065 m2 = seluas 167,72 m2.
- Nirwan Thaib (anak laki-laki almarhum) mendapat 2/7 x 1.174,065 m2 = seluas 335,44 m2.
- Amrul Thaib (anak laki-laki almarhum) mendapat 2/7 x 1.174,065 m2 = seluas 335,44 m2.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan pada diktum (4) untuk menyerahkan dan membagi sesuai bahagian masing-masing ahli waris dan apabila pembagian secara natura tidak terlaksana, maka harta warisan dijual secara lelang di depan umum dan hasil penjualan lelang tersebut dibahagi kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara (POLRI);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.,2.146.000 (dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).
Putusan PA GORONTALO Nomor 0009/Pdt.G/2018/PA.Gtlo |
|
Nomor | 0009/Pdt.G/2018/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muh. Hamka Musa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Medang, M.h hakim Anggota 2: H. M. Suyuti |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Agus Mashudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Adalah Harta Warisan almarhum Muchtar Thaib; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0009/Pdt.G/2018/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 0009/Pdt.G/2018/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 0009/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Banding : 15/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo
Statistik5218