Putusan PTA GORONTALO Nomor 15/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | 15/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo0009/Pdt.G/2018/PA.Gtlo |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Supardi |
Hakim Anggota | H. M. Abd. Rohim, Sebagai Hakim Anggota H. Mahmudi, Sebagai Hakim Anggota |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding yang diajukan oleh Para Tergugat/Pembanding dapat diterima;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0009/Pdt.G/2018/PA.Gtlo., tanggal 6 Juni 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1439 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga secara keseluruhan amar putusan berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Muchtar Thaib telah meninggal pada tahun 2006;3. Menetapkan ahli waris dari Muchtar Thaib adalah sebagai berikut:Nadjabudin M. Thaib bin Muchtar Thaib (anak laki-laki almarhum);Sniwaty Thaib binti Muchtar Thaib (anak perempuan almarhum);Nirwan Thaib bin Muchtar Thaib (anak laki-laki almarhum);Amrul Thaib bin Muchtar Thaib (anak laki-laki almarhum);Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Heledulaa seluas 1.174,065 m?2; dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara : 62 m berbatasan dengan Jalan lorong;Sebelah timur : 19,20 m berbatasan dengan tanah kel. Said;Sebelah selatan : 61 m berbatasan dengan tanah Abdul Kadir Mustafa;Sebelah barat : 20 m berbatasan dengan Jalan Hos. Cokroaminoto;adalah Harta Warisan almarhum Muchtar Thaib;Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Muchtar Thaib adalah sebagai berikut:Nadjabudin M. Thaib bin Muchtar Thaib (anak laki-laki) mendapat 2/7 bagian;Sniwaty Thaib binti Muchtar Thaib (anak perempuan almarhum) mendapat 1/7 bagian;Nirwan Thaib bin Muchtar Thaib (anak laki-laki almarhum) mendapat 2/7 bagian;Amrul Thaib bin Muchtar Thaib (anak laki-laki almarhum) mendapat 2/7 bagian;Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan pada diktum (4) untuk menyerahkan dan membagi sesuai bagian masing-masing ahli waris dan apabila pembagian secara natura tidak terlaksana, maka harta warisan dijual secara lelang di depan umum dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menghukum kepada Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp2,146,000.00 (dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh rubu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo
Kasasi : 353 K/Ag/2019
Pertama : 9/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Statistik17063