- Menyatakan TerdakwaSIHOL SAGALA anak dari BISTOK SAGALAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penggelapan???sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaSIHOL SAGALA anak dari BISTOK SAGALA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Bpkb Motor Nomor L-05886537 dengan identitas: Honda Beat esp, warna Hitam No. Pol BE 4081 OW, Tahun 2015 No. Rangka MH1JFP115FK230949, No. Mesin JFP1E-1245193 An. Sadimun
- 1 (satu) unit Mobil Merk/Type Daihatsu Grandmax/S401RV-ZMDEJJHJ, Minibus BE 2456 yx, tahun 2014, warna silver Metalik, No. Rangka MHKVBA3JEK032615, No. Mesin ME26701 An. PT SERASI AUTORAYA berikut kunci kontaknya.
- 1 (satu) lembar STNK Mobil dengan identitas Merk/Type Daihatsu Grandmax/S401RV-ZMDEJJHJ, Minibus BE 2456 yx, tahun 2014, warna silver Metalik, No. Rangka MHKVBA3JEK032615, No. Mesin ME26701 An. PT SERASI AUTORAYA
Putusan PN METRO Nomor 155/Pid.B/2019/PN Met |
|
Nomor | 155/Pid.B/2019/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Arisandy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Teti Hendrawati, A.md., Hakim Anggota Uni Latriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan pada saksi Rio Adi Susanto Bin Sadimun Dikembalikan pada PT. Wahana Infrastruktur Nusantara melalui saksi Saiful Anwar Maulana; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.B/2019/PN Met
Statistik1150