- Menyatakan terdakwa HIDAYAT Bin JABIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HIDAYAT Bin JABIR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk Kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, 3 (tiga) pipet kaca kosong, 4 (empat) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah botol plastik, 2 (dua) sedotan plastik, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah Handphone warna putih merk Andromax beserta kartu IM3, dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 537/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 537/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aswin Arief |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Handry Satrio, Hakim Anggota 1: Andi Musyafir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2342 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 537/Pid.Sus/2018/PN.Bil
Statistik629