- 1 lembar copy slip setoran ke rekening mandiri No: 140001071280 a. RPL 135 PS Ditreskrimum untuk B. Bukti sebesar Rp. 3.500.000.000 tanggal 27 Januari 2020 pukul 2:31:41 PM dengan keterangan penyerahan dana an. Bapak ARI SIGI dalam perkara memiles.
- Uang tunai sebesar Rp. 3.500.000.000,- (dari Bontor Octanianus)
- 1 unit mobil Toyota alphard 2.5 X AT No.Pol. B. 2989 PKJ warna hitam tahun pembuatan 2019 dengan Noka JTNGF3DHOK8023986 nosin 2AR2206246 san STNK serta kunci mobil.
- 1 unit mobil Toyota alphard 2.5 X AT No.Pol. B. 2787 PKJ warna hitam tahun pembuatan 2019 dengan Noka JTNGF3DH5K8023496 Nosin 2AR2182095 san serta kunci mobil;
Putusan PN SURABAYA Nomor 869/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 869/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masrul, Br Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihatini Ika Tjahjaningsasi |
Amar | Bebas |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa PRIMA HENDIKA, S.Kom, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa PRIMA HENDIKA, S.Kom dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut; 3. Memulihkan hak Terdakwa PRIMA HENDIKA, S.Kom dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula; 4. Memerintahkan agar Terdakwa PRIMA HENDIKA, S.Kom segera dikeluarkan dari tahanan pada Rumah Tahanan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sesaat setelah putusan ini diucapkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti yang disita dari Ari Haryo Wibowo Harjojudanto als. Ari Sigit berupa : Barang bukti yang disita dari Ari Haryo Wibowo Harjojudanto als. Ari Sigit berupa : Dikembalikan kepada yang berhak melalui PT Kam and Kam. 6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 436 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 869/Pid.Sus/2020/PN.Sby
Statistik678406