Putusan PTUN SURABAYA Nomor 44/G/2017/PTUN.SBY |
|
Nomor | 44/G/2017/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Husein Amin Effendi |
Hakim Anggota | - I Dewa Gede Puja, - Muhammad Ilham |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------------- M E N G A D I L I : --------------------------------------DALAM EKSEPSI ----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;-------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;---------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor : 03 / Pbt / BPN.35 / 2017 Tanggal 8 Maret 2017 tentang Pembatalan Sebagian Hak Guna Bangunan Nomor : 2530/Kelurahan Semolowaru atas nama Nyonya Nanik Wijaya dan sebagian Hak Guna Bangunan Nomor : 2531/Kelurahan Semolowaru atas nama Tjahjono Sutjipto terletak di Kelurahan Semolowaru kecamatan Sukolilo Kota Surabaya sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;------------------------------------------------------------------3. Mewajbkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor : 03 / Pbt / BPN.35 / 2017 Tanggal 8 Maret 2017 tentang Pembatalan Sebagian Hak Guna Bangunan Nomor : 2530/Kelurahan Semolowaru atas nama Nyonya Nanik Wijaya dan sebagian Hak Guna Bangunan Nomor : 2531/Kelurahan Semolowaru atas nama Tjahjono Sutjipto terletak di Kelurahan Semolowaru kecamatan Sukolilo Kota Surabaya sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;-------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 302.000,- ( Tiga Ratus Dua Ribu Rupiah ) ;---------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/G/2017/PTUN.SBY
Kasasi : 306 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 4 PK/TUN/2019
Banding : 189/B/2017/PT.TUN.SBY
Statistik970