Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 485/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 485/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel |
Para Pihak | KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM NASUTION SUBENO & PARTNERS, beralamat di Gedung Pemuda lt. IV, Jalan Pemuda No. 66 Rawamangun, Jakarta 13220, yang diwakili oleh Fadlin Avisenna Nasution, SH., selaku Managing Partner, dalam hal ini memberi Kuasa kepada Imam Subeno, SH., Irfan Nadira Nasution, SH., dan Agus Ferryanto, SH., para Advokat pada Kantor advokat & Konsultan Hukum Nasution Subeno & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juli 2010, untuk selanjutnya disebut sebagai : Penggugat ; M e l a w a n :1. PT. ASURANSI INDO TRISAKA, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Indanesia, berkedudukan hukum di Jakarta, beralamat di Perkantoran Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar Blok B12-15, Jakarta Selatan 12210, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I ;2. HM. ALWI HAMU, selaku Presiden Komisaris dan Pemegang Saham PT. Asuransi Indo Trisaka, beralamat di Jalan P. Tendean Blok J/14, Makasar (dahulu Ujung Pandang), untuk selanjutnya disebut sebagai : Tergugat II ;3. JUS USMAN SUMANEGARA, SE, selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT. Asuransi Indo Trisaka, beralamat di Pondok Kelapa Permai AE XI/7 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit-Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai : Tergugat III ;4. AHMAD MUNIF BASYUNI, selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT. Asuransi Indo Trisaka, beralamat di Pesona Khayangan Blok CJ Nomor 4-Sukmajaya-Depok-Jawa Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai : Tergugat IV ;5. SRI POENARTI NATA, selaku Pemegang Saham PT. Asuransi Indo Trisaka, beralamat di Perkantoran Permata Senayan Jalan Tentara Pelajar Blok B12-15, Jakarta Selatan 12210, untuk selanjutnya disebut sebagai : Tergugat V ;6. Martoni Frans Tumbelaka, selaku Pemegang Saham PT. Asuransi Indo Trisaka, beralamat di Jalan Jati Indah II Nomor 7, Pangkalan Jati-Sawangan, Bogor-Jawa Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat VI ;7. Tiurlan Catherina Pardede, selaku Pemegang Saham PT. Asuransi Indo Trisaka, beralamat di Jalan Gandaria I Nomor 60 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa insidentil kepada Petra Murganda Pardede dan kawan-kawan, beralamat di Jalan Gandaria 1 No.6, Rt.015/Rw.001, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 September 2010, untuk selanjutnya disebut sebagai : Tergugat VII ;Kesemuanya disebut sebagai para Tergugat ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 21 Juli 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Albertina |
Hakim Anggota | Muhammad Razzad, Suko Harsono |
Panitera | Hokki Aman Sidabalok |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.341.000,- (empat juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2010 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 485/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 485/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 485/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Statistik17752