- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA NOMOR: 186/PID.SUS/2018/PN SGM TANGGAL 11 JULI 2018, SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI DELIK DAN LAMA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA DISEBUT DIBAWAH INI;
- MENYATAKAN TERDAKWA RESKY AGUNG ALIAS EKKY BIN SULAEMAN MANSYUR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN;
- MENJATUHKAN PULA PIDANA DENDA TERHADAP TERDAKWA SEBESAR 1.300.000.000,00 (SATU MILYAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR TERDAKWA, MAKA DENDA TERSEBUT AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA
- SEBUAH TAS RANSEL WARNA HITAM YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 4 (EMPAT) BUNGKUS PLASTIK BERISI TEMBAKAU KERING DENGAN BERAT AWAL 341,3280 GRAM DAN BERAT AKHIR 340,8578 GRAM DAN 10 (SEPULUH) SACHET PLASTIK BENING BERISI TEMBAKAU KERING DENGAN BERAT AWAL 19,6762 GRAM DAN AKHIR 19,1854 GRAM;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 186/Pid.Sus/2018/PN Sgm tanggal 11 Juli 2018, sekedar mengenai kwalifikasi delik dan lama pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagaimana disebut dibawah ini;
- Menyatakan Terdakwa Resky Agung alias Ekky bin Sulaeman Mansyur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 (lima) gram dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa sebesar 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- Sebuah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik berisi tembakau kering dengan berat awal 341,3280 gram dan berat akhir 340,8578 gram dan 10 (sepuluh) sachet plastik bening berisi tembakau kering dengan berat awal 19,6762 gram dan akhir 19,1854 gram;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 395/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 395/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Efendi Pasaribu |
Hakim Anggota |
Yance Bombing, nani Indrawati |
Panitera | Firman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 395/PID.SUS/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 395/PID.SUS/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3159 K/Pid.Sus/2018
Banding : 395/PID.SUS/ 2018/PT MKS
Statistik2814