Putusan PN GORONTALO Nomor 50/Pdt.G/2014/PN Gto |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2014/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Johnicol R.f. Sine |
Hakim Anggota | - Teopilus Patiung, - Chysni Isnaya Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :? Menyatakan Menolak Eksepsi Para Tergugat II, IV, VI, VII sampai Tergugat XII;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat I STANLEY MANDANG serta Tergugat VII, VIII, IX, X, XI, XII dan para Ahli Waris lainnya adalah Ahli Waris dari Almarhumah GRACE WAWORUNTU;3. Menetapkan bahwa obyek sengketa tanah seluas 960 M2 dan sebuah bangunan Rumah Permanen yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo dengan batas-batasnya sebagai berikut:? Utara : 64 M2 Berbatas dengan Tanah milik HESKE MANDANG;? Timur : 15 M2 Berbatas dengan Tanah milik BRI;? Selatan : 64 M2 Berbatas dengan Tanah milik Agung Mozin / Pekuburan;? Barat : 15 M2 Berbatas dengan Tanah Saluran Air / Quality Hotel;Adalah Harta Peninggalan Almh. GRACE WAWORUNTU yang belum dibagikan kepada Ahli Warisnya;4. Menetapkan bahwa Penggugat, Tergugat I, Tergugat VII, VIII, IX, X, XI dan XII serta para Ahli Warisnya adalah sebagai Ahli Waris dari Almarhumah GRACE WAWORUNTU;5. Menyatakan Surat Hibah tertanggal 18 Mei 1995 dari Alm GRACE WAWORUNTU kepada Tergugat I STANLEY MANDANG adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan Surat Kuasa untuk menjual dari Tergugat I STANLEY MANDANG kepada Tergugat IV ALWIN DUNDA yang dibuat oleh Tergugat V HASNAH MOKOGINTA, S.H., adalah Batal Demi Hukum;7. Menyatakan Surat Akta Jual Beli antara Tergugat I STANLEY MANDANG melalui Kuasanya Tergugat IV ALWIN DUNDA dengan Tergugat II MAX LIMANU yang dibuat dihadapan Tergugat III Notaris TOMY OROH adalah Batal Demi Hukum;8. Menyatakan Sertifikat atas nama Tergugat II MAX LIMANU adalah tidak mempunyai Kekuatan Mengikat;9. Menyatakan Penguasaan Tergugat II MAX LIMANU atas obyek sengketa tanah dan bangunan rumah tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;10. Menghukum kepada Tergugat II dan pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan obyek sengketa tanah seluas 960 M2 dan sebuah bangunan rumah permanen tersebut kepada Penggugat sebagai pemiliknya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan Polisi;11. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.3.486.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43
Pertama : 50/Pdt.G/2014/PN Gto
Statistik850