Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plk |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwantoni |
Hakim Anggota | Aliasman Purba, Avan L. Pranawa |
Panitera | Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus sejak dibacakan Putusan ini berdasarkan Pasal 163 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:??? (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4)???;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan masing-masing sebesar:Penggugat 1 dengan masa kerja 5 tahun 3 bulan ;- Upah bulan Juni dan Juli 2017 = 2 x Rp. 4.050.000,-= Rp. 8.100.000,- Uang Pesangon 6 x 1 x Rp. 4.050.000= Rp. 24.300.000,-- Uang Penghargaan Masa kerja 2 x Rp. .4.050.000, = Rp. 8.100.,000,-- Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 32.400.000,- = Rp. 4.860.000,-Total uang yang diterima oleh Penggugat 1 = Rp.45.360.000,-Terbilang : (Empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah)Penggugat 2 dengan masa kerja 5 tahun 4 bulan ;- Upah bulan Juni dan Juli 2017= 2 x Rp. 3.850.000,- = Rp. 7.700.000,-- Uang Pesangon 6 x 1 x Rp. 3.850.000,- = Rp. 23.100.000,-- Uang Penghargaan Masa kerja = 2 x Rp. 3.850.000,- = Rp. 7.700.000,-- Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 30.800.000,- = Rp. 4.620.000,-Total uang yang diterima oleh Penggugat 2 = Rp. 43.120.000,-Terbilang : (Empat puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah )Penggugat 3 dengan masa kerja 8 tahun 8 bulan ;- Upah bulan Juni dan Juli 2017 = 2 x Rp. 4.425.000,- = Rp. 8.850.000,-- Uang Pesangon 9 x 1 x Rp. 4.425.000,- = Rp. 39.825.000,-- Uang Penghargaan Masa kerja = 3 x Rp. 4.425.000,- = Rp. 13.275.000,-- Uang Penggantian Hak 15% x Rp.53.100.000,- = Rp. 7.965.000,-Total uang yang diterima oleh Penggugat 3 = Rp. 69.915.000,-Terbilang : ( Enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima belas ribu rupiah )Penggugat 4 dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan- Upah bulan Juni dan Juli 2017= 2 xRp. 2.800.000,- = Rp. 5.600.000,-- Uang Pesangon 5 x 1 x Rp. 2.800.000,- =Rp. 14.000.000,-- Uang Penghargaan Masa kerja = 2 x Rp 2.800.000,- = Rp.5.600.000,-- Uang Penggantian Hak 15% x Rp.19.600.0000 ,-= Rp.2.940.000,-Total uang yang diterima oleh Penggugat 4 = Rp. 28.140.000,-Terbilang : (Dua puluh juta seratus empat puluh ribu rupiah )4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp521.000,00 (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plk
Statistik25675