- Mengabulkan provisi Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk menguasai obyek sengketa, meskipun perkara sementara berjalan, Banding, maupun Kasasi dan upaya hukum lainnya;
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum akta jual beli No. 174/ kos. Lwk/2010, tanggal 30 Maret 2010, yang dibuat dihadapan RUSLI RACHMAD, SH., MH., Notaris /Pejabat Pembuat Akta Tanah di Luwuk.
- Menyatakan bahwa Penggugat pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Kel. Simpong, Kec. Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah, seluas 706.00.- M2 (tujuh ratus enam meter bujur sangkar) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 984, Surat Ukur No. 1972/simpong/1993, tanggal 16 Agustus 1993, atas nama Penggugat/HERMANTO ONGKO dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah milik sdr NIOK dan Jalan
- Sebelah Timur : Berbatas dengan Jurang ;
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah milik BETTY OROH ;
- Sebelah Barat : Berbatas dengan Jalan Buntu.H ;
- Menyatakan bahwa tanah Obyek Sengketa milik Penggugat bukan merupakan Obyek yang disengketakan, dalam Perkara No.02/Pdt.G/1996/PN.Lwk, 12 Januari 1996;
- Menyatakan bahwa Penggugat bukan sebagai Pihak dalam perkara yang diregister tertanggal 12 Januari 1996, dengan No. 02/Pdt.G/1996 /PN. Lwk ;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, dan atau Para Tergugat, dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan atau Para Turut Tergugat dan atau siapa saja, Pihak Ketiga lainnya, yang mendapat Hak dari Para Tergugat atas tanah obyek sengketa, yakni : Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 984, Surat Ukur No. 1972/simpong /1993, tanggal 16 Agustus 1993, seluas 706 M2, atas nama HERMANTO ONGKO, yang terletak di Kel. Simpong, Kec. Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah milik sdr NIOK dan Jalan
- Sebelah Timur : Berbatas dengan Jurang ;
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah milik BETTY OROH ;
- Sebelah Barat : Berbatas dengan Jalan Buntu.H
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja Pihak Ketiga lainnya yang mendapat Hak dari Para Tergugat dalam bentuk perjanjian tertulis atau tidak dan atau dalam bentuk transaksi lainnya atas tanah Obyek sengketa untuk memulihkan atau mengembalikan sebagaimana pada keadaan semula;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.826.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Lwk |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2018/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudirman, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib |
Panitera | Panitera Pengganti: Jeanny S. Tambariki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa syarat apapun; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2018/PN Lwk
Statistik760