Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 174-K/PM.III-12/AD/XII/2014 |
|
Nomor | 174-K/PM.III-12/AD/XII/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | ASUSILA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Nrp 556536, - H. Muhammad Djundan |
Hakim Anggota | Mayor Sus Nrp 524430, Mayor Chk Nrp 522360, - Moch. Rahmat Jaelani, - Syarifuddin Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: MELKISEDEK BUISWARIN, Praka NRP.31040404011084, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu : ?Melakukan Perkosaan?DanKedua : ?Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya kepunyaan orang itu?,2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Pokok : Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan lama masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : - Uang tunai sebesar Rp.1.479.000,-(satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Sdri. Winarni Indah Lestari.- 1 (satu) buah HP merk Nokia tipe 1208 warna hitam beserta sim card Nomor 085732227628, dikembalikan kepada Terdakwa.- 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 D warna biru Nopol. L-4786-BV Noka. MH1JB22184K081222 Nosin. JB22E1081501 beserta STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak.b. Surat-surat :- 1 (satu) lemba Visum Et Repertum dari Rumkit TK.III Brawijaya Nomor: VER/01/IV/2014 tanggal 30 April 2014, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174-K/PM.III-12/AD/XII/2014
Kasasi : 143 K/MIL/2015
Banding : 19-K/PMT.III/BDG/AD/II/2015
Statistik710