Putusan PN SRAGEN Nomor 148/Pid.Sus-LH/2016/PN Sgn |
|
Nomor | 148/Pid.Sus-LH/2016/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Acice Sendong |
Hakim Anggota | Sami Anggraeni, Christian Wibowo |
Panitera | Budi Wiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ---------------------------------------------------M E N G A D I L I:-----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa SAMAN alias PAK???E SUR bin ARJO PAWIRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah ??? ;-------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMAN alias PAK???E SUR bin ARJO PAWIRO tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 (dua) bulan kurungan;-------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;--------4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------5. Menetapkan agar barang bukti berupa :---------------------------------------------------- 2 (dua) batang terdiri dari :---------------------------------------------------------??? 1 (satu) potong kayu jati panjang 206 Cm bulat 68 Cm ;----------??? 1 (satu) potong kayu jati panjang 210 Cm bulat 58 Cm;----------Dikembalikan kepada Perhutani BKPH Tangen RPH Surakarta;--------- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam No.Pol.AD-2905-TE;------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa;---------------------------------------------------- Karet ban warna hitam panjang 1,5 meter ;-------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2016 |
Kaidah | kuhp |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus-LH/2016/PN Sgn
Statistik3625