- Menyatakan Terdakwa Sutikno Alias Tikno Bin Ngadin tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN?.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Sutikno Alias Tikno Bin Ngadin oleh karena itu dengan Pidana Penjara penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 263 (dua ratus enam puluh tiga) batang kayu olahan kelompok meranti jenis bengkirai yang terdiri dari berbagai macam ukuran;
- 1 (satu) unit Truck Fuso Merk Hino warna Hijau dengan Noka: FF173MA10276 Nosin H07CEJ10266 Nomor Polisi H 1715 FH;
- 1 (satu) STNK Truck Fuso Merk Hino warna Hijau dengan Noka: FF173MA10276 Nosin H07CEJ10266 Nomor Polisi H 1715 FH atas nama SUTINI;
- 1 (satu) buah kunci truck;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 259/Pid.B/LH/2018/PN Mpw |
|
Nomor | 259/Pid.B/LH/2018/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erli Yansah, Br Hakim Anggota Arlyan |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Kapolresta Pontianak untuk dipergunakan dalam perkara atas Nama Edy Muhadi Alias Akiong; 7. Membebani kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 117/PID.SUS-LH/2018/PT PTK
Pertama : 259/Pid.B/LH/2018/PN Mpw
Statistik38724