Putusan PT DENPASAR Nomor 140/Pdt/2018/PT DPS |
|
Nomor | 140/Pdt/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Benyamin Naramessakh |
Hakim Anggota | I Wayan Sedana, Herlina Manurung |
Panitera | Gusti Ayu Nyoman Sucianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 17/Pdt.G/ 2018/ PN. Gin tanggal 16 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan No. 5 (lima) sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa perkawinan anatara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut agama Hindu pada tanggal 9 Maret 2011 di hadapan pemuka agama Hindu yang bernama Ida Pedande Gede Putra Kemenuh bertempat di Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana sebagaimana yang telah tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 2044/WNI/2012 tertanggal 4 Juli 2012 yang tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana adalah sah ;3. Menetapkan perkawinan tersebut diatas putus karena perceraian ;4. Menetapkan anak yang bernama I GUSTI NGURAH ARYA DHARMA SANTIKA, Laki-laki, lahir di Dangin Tukadaya pada tanggal 23 Desember 2011 sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 5101 ? lt ? 03082012 ? 0007 tanggal 7 Agustus 2012, hak asuhnya berada pada Penggugat dan Tergugat sampai anak itu kawin dan dapat berdiri sendiri ;5. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Menghukum Pembanding / semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pdt/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 140/Pdt/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 140/Pdt/2018/PT DPS
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN. Gin
Statistik7324