Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 23/Pid.B/2017/PN Sdw |
|
Nomor | 23/Pid.B/2017/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | 23/Pid.B/2017/PN Sdw |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwandi |
Hakim Anggota | Sh. Hario Purwo Hantoro, Alif Yunan Noviari |
Panitera | Alfan Mufrody |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa I MOHAMMAD AMIN Bin MARYONO (Alm), terdakwa II PARNO Bin WONGSODINOMO (Alm), terdakwa III AMARI Bin SALEHTOMO (Alm) dan terdakwa IV LAWAN TRISNO Bin REMAN (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;----------------------------------------2. Membebaskan terdakwa I MOHAMMAD AMIN Bin MARYONO (Alm), terdakwa II PARNO Bin WONGSODINOMO (Alm), terdakwa III AMARI Bin SALEHTOMO (Alm) dan terdakwa IV LAWAN TRISNO Bin REMAN (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa I MOHAMMAD AMIN Bin MARYONO (Alm), terdakwa II PARNO Bin WONGSODINOMO (Alm), terdakwa III AMARI Bin SALEHTOMO (Alm) dan terdakwa IV LAWAN TRISNO Bin REMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang???4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MOHAMMAD AMIN Bin MARYONO (Alm), terdakwa II PARNO Bin WONGSODINOMO (Alm), terdakwa III AMARI Bin SALEHTOMO (Alm) dan terdakwa IV LAWAN TRISNO Bin REMAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;----5. Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------6. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------7. Menetapkan agar barang bukti berupa:------------------------------------ 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)- 9 (sembilan) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)- 11 (sebelas) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000, (dua ribu rupiah)- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepulluh ribu rupiah)- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) Dirampas untuk negara8. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);------ |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2017/PN Sdw
Statistik720