Putusan PN SIBOLGA Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Sbg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marolop Winner P. Bakara |
Hakim Anggota | Tetty Siskha, Marolop Winner P. Bakara |
Panitera | Erlindawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan II sebagaimana terlihat dari kwitansi peminjaman uang tanggal 8 Desember 2015 sebanyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang di janjikan akan dibayar/dikembalikan 6 bulan dari tanggal peminjaman, dan pinjaman kedua pada tanggal 16 Februari 2016 sebanyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dijanjikan akan dibayar dibayar/dikembalikan 4 bulan dari tanggal peminjaman, kwitansi mana telah dibubuhi materai Rp. 6000 yang ditandatangani oleh Tergugat I;;3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Penjaminnya Tergugat II telah ingkar janji, karena tidak melakukan kewajibannya untuk membayar keseluruhan jumlah utang yaitu sebesar Rp.1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) sebagaimana tertera dalam kwitansi pinjaman uang ;4. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar keseluruhan jumlah hutang yakni : Rp.1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi segala isi putusan dalam perkara a quo;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.335.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2019/PN Sbg
Statistik9167