Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 19/Pid.B/2017/PN Pdp |
|
Nomor | 19/Pid.B/2017/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Supardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirranthi Maharani, Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis.sh |
Panitera | Witridayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa HAIRUL ARIF bin YAN PAPEK Panggilan ARIF, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Pencurian???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) unit Handphone merek asus zenfone 2 warna putih dengan sarung warna biru.??? 1 (satu) buah dompet warna putih merk Valeria for Oriflame ??? 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Gucci.??? Sepasang sepatu sekolah merk Vans warna hitam putih.??? 1 (satu) buah jaket kaos merk Macbeth warna biru abu-abu.??? 1 (satu) buah celana katun panjang merk Hugo???s warna hitam.??? 1 (satu) buah minyak rambut merk Gatsby Styling Pomade warna abu-abu biru.??? Uang sejumlah Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan:- 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 3 (tiga) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);- 6 (enam) lembar uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);- 25 (dua puluh lima) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);- 10 (sepuluh) lembar uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi HARDIMAN RIZAL Pgl DEDEK.??? 1 (satu) buah tas sandang merk adidas warna merah.Dikembalikan kepada terdakwa HAIRUL ARIF Bin YAN PAPEK Pgl ARIF.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2017/PN Pdp
Statistik620