Putusan PA KAB MALANG Nomor 536/Pdt.G/2017/PA.KAB.MLG |
|
Nomor | 536/Pdt.G/2017/PA.KAB.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Suaidi Mashfuh, Es.br Hakim Anggota Ali Wafa |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwin Sulistiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (SEPTA ANDI PRAMONO binti SUPADI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TIA FEBRIATI binti WAJIB) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirim Salinan Penetapan Ikrar Talak perkara a quo kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan (Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang) untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 481000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) Menimbang, bahwa Putusan tersebut harus diberitahukan kepada pihak Termohon menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang yang bersangkutan; Memperhatikan pasal 125 HIR serta ketentuan-ketentuan Hukum lain yang bersangkutan; MENETAPKAN Memerintahkan kepada Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kabupaten Malang supaya putusan tersebut diberitahukan kepada Termohon dan diterangkan kepadanya, bahwa ia terhadap putusan itu dapat mengajukan Verzet dalam tempo yang ditentukan dalam Undang-undang; Ditetapkan di : Kepanjen Pada tanggal : 22 Februari 2017 Ketua Majelis tersebut, Drs. HASIM, M.H. |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 536/Pdt.G/2017/PA.KAB.MLG
Statistik90