- Menyatakan Terdakwa Rahmat Rustam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana:
- Menjatuhkan pidana terhada terdakwa Rahmat Rustam dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1206/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1206/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ach Fauzi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mohammad Noor, hakim Anggota 2: Steery Marleine Rantung |
Panitera | Panitera Pengganti: Venny Luis Savitri, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pengancaman; - Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama; - Dengan sengaja dimuka umum yang tulisan menghina suatu penguasa yang ada di Indonesia; - 1 (satu) lembar screen shoot postingan di akun facebook Mat Rahmat Rustam dengan URL https://www.facebook.com/mamaic - 1 (satu) buah akun facebook atas nama Mat Rahmat Rustam dengan URL https://www.favebook.com/mammaic; - 1 (satu) buah cd yang berisi export aku faceboo dan 2 (dua) buah export address email yang bersangkutan dengan akun facebook tersebut; - 1 (satu) buah Hp Iphone merk Iphone 5S warna putih; - 1 (satu) buah simcard dengan nomor 082123459294; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1281 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 1206/Pid. Sus/2019/PN Jkt Brt
Statistik479423