Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 230/Pid.Sus/2017/PN Gns |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2017/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Raden Zaenal Arief |
Hakim Anggota | Galang Syafta Arsitama, Dwi Aviandari |
Panitera | Femi Aprilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Memperhatikan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Bayu Kusuma Wardana Bin Sujai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu Kusuma Wardana Bin Sujai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus palstik bening berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu-shabu seberat netto 0,0333 gram ;- 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna Mild ukuran 12 ;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru tipe N120 (rusak) dan simcard No. 085664783044 ;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari SELASA tanggal 15 Agustus 2017 oleh kami RADEN ZAENAL ARIEF, SH., MH., selaku Hakim Ketua, DWI AVIANDARI, SH., MH., dan GALANG SYAFTA ARSITAMA, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh FEMI APRILIA, SH., MH. Selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan dihadiri oleh LUCKY M.A., SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah serta terdakwa tersebut tanpa didampingi Penasehat Hukumnya;Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua1. DWI AVIANDARI, SH., MH. RADEN ZAENAL ARIEF, SH., MH.2. GALANG SYAFTA ARSITAMA, SH., MH.Panitera Pengganti,FEMI APRILIA, SH., MH. |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.Sus/2017/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 230/Pid.Sus/2017/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 796 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 230/Pid.Sus/2017/PN.Gns.
Statistik6817