Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1176/Pdt.G/2012/PAJT |
|
Nomor | 1176/Pdt.G/2012/PAJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hj.afwah |
Hakim Anggota | Dra. Orba Susilawati, M.hi. Amril Mawardi |
Panitera | Rohimah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Memberi izin kepada Pemohon (Sumadi bin Sumato) untuk menjatuhkan talak satu roj'ie terhadap Termohon (Ikandariati binti Iskandar) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada KUA Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan penggugat Rekonpensi sebagian2. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama:- Satrio Adi Wibowo dan Deviyana Nur Aini berada dalam asuh dan pemeliharaan Tergugat Rekonpensi sebagai ayah kandung- M. Triharyo Wijaksono, laki-laki, lahir di Bekasi, tanggal 15 Mei 2003 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonpensi dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban Penggugat Rekonpensi selaku ibu kandungnya dan Tergugat Rekonpensi selaku ayah kandungnya untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anaknya.3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :a. Nafkah iddah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).b. Mut?ah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah satu orang anak sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan.5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya.Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/Pdt.G/2014/PTAJK
Pertama : 1176/Pdt.G/2012/PAJT
Statistik412